PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Palangkaraya menyerahkan 268 paket APD atau sebanyak 1.072 unit APD kepada sejumlah pemberi kerja atau badan usaha sektor perkebunan yang berada di wilayah kerja Palangkaraya.
APD ini diberikan kepada perusahaan yang sudah tertib administrasi, minimal kepesertaan selama 3 tahun, merupakan perusahaan yang memiliki intensitas kecelakaan kerjanya tinggi di luar kecelakaan kerja lalu lintas atau tidak adanya kecelakaan kerja (zero accident).
Tujuan pemberian APD ialah sebagai upaya meminimalisir tingkat kecelakaan kerja dikarenakan penyumbang kasus kecelakaan kerja tertinggi masih terjadi di sektor perkebunan yaitu mencapai 57% (berdasarkan data statistik BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2022).
Adapun paket APD yang telah diserahkan berupa safety gloves (sarung tangan), googles (kacamata pelindung), safety helm (helm keselamatan), dan safety Boot (Sepatu Boot).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangkaraya Budi Wahyudi mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu program promotif preventif yang rutin dilakukan setiap tahunnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Tingginya kasus kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak. Pekerja dan keluarganya akan kehilangan sebagian atau seluruh pendapatannya. Sedangkan perusahaan akan mengalami kerugian akibat berkurangnya produktivitas pekerja. Oleh karena itu perlu peran aktif dari seluruh pihak, termasuk pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan promotif dan preventif ini,” imbuh Budi
Selain APD bagi pekerja perkebunan, untuk menekan angka kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya juga memberikan pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum dan penyesuaian lingkungan kerja ramah disabilitas.
“Melalui berbagai program promotif dan preventif ini, harapan kami masyarakat bisa merasakan kehadiran dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya pasca kecelakaan kerja, namun manfaat BPJS telah dirasakan masyarakat di fase pencegahan kecelakaan,” ujarnya.
Budi juga menekankan bahwa kegiatan Promotif dan Preventif ini ditujukan untuk terus mendorong kesejahteraan dan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas atas berbagai resiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan dan dimana saja. (pri/b-2.5)