PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Tagar #KaburAjaDulu yang sempat viral di media sosial awal 2025 kembali menjadi sorotan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin. Ia menegaskan pemerintah telah menyiapkan sistem yang aman, resmi, dan terdaftar bagi masyarakat yang ingin bekerja, baik di dalam maupun luar negeri.
“Masyarakat Indonesia tidak perlu kabur. Negara menyiapkan semua mekanismenya, baik untuk kerja di dalam negeri maupun ke luar negeri secara prosedural dan resmi,” ujar Mukhtarudin saat ditemui di Palangka Raya, Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan bahwa setiap keberangkatan pekerja migran terdaftar di lembaga resmi sehingga tidak ada proses yang berjalan di luar aturan.
Mukhtarudin menjelaskan bahwa seluruh penempatan pekerja migran kini dilakukan melalui mekanisme yang jelas, mulai dari kepastian jenis pekerjaan hingga perlindungan sosial.
“Pekerjaan ditempatkan dengan jobdesc yang jelas, perlindungannya jelas, jaminan sosialnya juga jelas. Kita tidak akan mengirim pekerja ke negara yang berpotensi membahayakan, termasuk wilayah yang sedang berkonflik,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa standar perlindungan adalah syarat utama sebelum sebuah negara menjadi tujuan penempatan. “Kita ingin menjaga harkat dan martabat anak bangsa, meskipun bekerja di luar negeri,” tambahnya.
Mukhtarudin juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 telah mengatur secara tegas mengenai peran pemerintah daerah dalam perlindungan pekerja migran sejak sebelum penempatan hingga mereka kembali ke Tanah Air.
“Perlindungan dilakukan sebelum, saat, dan setelah penempatan. Karena itu, kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah wajib berjalan erat,” tutupnya. (adr)


