27 C
Jakarta
Wednesday, February 4, 2026

Kasus Korupsi, Ben Brahim S Bahat Terima Remisi Natal 1 Bulan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, menerima remisi selama satu bulan atas perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Remisi tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025.

Ben Brahim dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan pada vonis tingkat kasasi.

Ia tersandung kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas saat menjadi Bupati.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana,menyampaikan bahwa Ben Brahim mendapatkan remisi 1 bulan penjara.

Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dituntut 2 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi Kontainer PKL Yos Sudarso Minta Bebas

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar I Putu Murdiana dalam keterangannya, Kamis (25/12).

Ia menegaskan, pemberian remisi tidak menghapus pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, melainkan hanya mengurangi masa hukuman yang harus dijalani.

Electronic money exchangers listing

Seluruh proses pemberian remisi, kata dia, dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.

“Semua warga binaan diperlakukan sama di hadapan hukum. Remisi adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” tambahnya.

Dengan remisi satu bulan tersebut, masa pidana yang harus dijalani Ben Brahim S Bahat berkurang sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap H Asang di Jakarta

Kanwil Ditjenpas Kalteng berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus mengikuti program pembinaan dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di kemudian hari.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, menerima remisi selama satu bulan atas perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Remisi tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025.

Ben Brahim dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan pada vonis tingkat kasasi.

Ia tersandung kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas saat menjadi Bupati.

Electronic money exchangers listing

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana,menyampaikan bahwa Ben Brahim mendapatkan remisi 1 bulan penjara.

Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dituntut 2 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi Kontainer PKL Yos Sudarso Minta Bebas

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar I Putu Murdiana dalam keterangannya, Kamis (25/12).

Ia menegaskan, pemberian remisi tidak menghapus pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, melainkan hanya mengurangi masa hukuman yang harus dijalani.

Seluruh proses pemberian remisi, kata dia, dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.

“Semua warga binaan diperlakukan sama di hadapan hukum. Remisi adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” tambahnya.

Dengan remisi satu bulan tersebut, masa pidana yang harus dijalani Ben Brahim S Bahat berkurang sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap H Asang di Jakarta

Kanwil Ditjenpas Kalteng berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus mengikuti program pembinaan dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di kemudian hari.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru