Site icon Prokalteng

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman akan Diadili, Begini Kata Teras Narang

PROKALTENG.CO – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengajak masyarakat mendoakan 3 figur yang menjadi bagian dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan bertugas untuk mengadili dugaan pelanggaran kode etik dari Anwar Usman, Ketua MK agar dalam jangka waktu satu bulan bisa mengerjakan tugas dengan baik, benar, dan adil.

“Dugaan pelanggaran kode etik ini terkait putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023 yang problematik. Saya juga berharap agar keberlangsungan pemilu tidak didasari pada kepentingan sesaat, tetapi pemilihan umum 2024 adalah kepentingan jangka panjang negara kita agar lebih baik lagi,” kata Teras.

Hal ini tersebut disampaikannya dalam bincang-bincang dengan Radio Republik Indonesia, Rabu (25/10/2023). “Saya setidaknya mengenal baik 2 orang dari figur anggota MKMK ini. Ada Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof Bintan R. Saragih. Bersama dengan Wahiduddin Adams saya harap mereka bisa menghasilkan putusan terbaik soal dugaan pelanggaran etik hakim MK,” ujarnya.

Hal ini penting dituntaskan secara arif dalam rangka kepentingan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Karena saat ini kita merasakan dari putusan yang telah final dan mengikat tersebut, banyak hal yang perlu dalami lebih lanjut. Jadi mari kita mendoakan dan dukung betul pada 3 figur yang diberi kepercayaan ini karena mereka punya jejak rekam yang baik dan pengalaman. Ketiganya saya nilai merupakan sosok negarawan,” jelasnya.

Diharapkan putusan MKMK nantinya adalah putusan yang mampu untuk menjernihkan suasana dan memberikan pencerahan. Apalagi ini menyangkut kewenangan konstitusi. Karena sepanjang yang kita ketahui, bahwa MK ini adalah sebuah lembaga negara yang lahir dari tuntutan reformasi. Lembaga ini diharapkan dapat menjernihkan dugaan apabila UU yang dibentuk, dibahas, dan disahkan oleh DPR RI, DPD RI, serta Pemerintah tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

“Kita pun berpengharapan besar dan saya berkeyakinan tiga pendekar hukum ini mampu dan dapat menyelesaikan dengan baik. Sebab persoalan dugaan pelanggaran etik ini, bagaimanapun juga mesti tuntas sebelum pemilu digelar agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik yang lebih besar,” bebernya.

Tugas mereka bertiga, jujur tidaklah mudah. Karena situasi dan kondisi sekarang ini betul-betul suatu kondisi yang membutuhkan kearifan dari ketiga figur anggota MKMK ini. Sebab ini bukan saja kepentingan tertentu, bukan kepentingan pemilu 2024, tapi ini lebih jauh bagi kepentingan bangsa dan negara kita.

“Kita mendoakan agar mereka jadi majelis kehormatan yang arif dan bijaksana, agar dalam dada mereka masing-masing tiada lain adalah kepentingan merah putih, kepentingan bangsa dan negara,” tandasnya.

Tanpa penuntasan segera masalah dugaan pelanggaran kode etik ini,  akan berat menyelenggarakan Pemilu yang punya legitimasi kuat. Sementara kita berkepentingan melahirkan pemimpin yang punya kompetensi, kapabilitas, dan didasarkan juga pada kapasitas dari Pemilu mendatang ini. Sebab bagaimana pun kita bukan negara kecil, melainkan negara yang sangat besar, sehingga mesti diawaki orang-orang yang tepat serta mumpuni.

“Kita perlu melihat tantangan negara kita ke depan sangatlah besar. Jadi harapan kita kehadiran 3 figur yang akan menjadi bagian dari MKMK ini bisa memberikan putusan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara,” ungkapnya. (tim)

Exit mobile version