NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalimantan Tengah bersama pemerintah daerah resmi menandatangani Nota Kesepakatan pengawasan dana desa dan pengelolaan Koperasi Merah Putih. Penandatanganan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, sebagai langkah memperkuat Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Deji Setiapermana, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud sinergi lintas lembaga dalam mengawal transparansi keuangan desa sekaligus mendorong koperasi agar lebih sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami hadir untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, termasuk dalam pengembangan Koperasi Merah Putih,” ujarnya, Jumat (26/9).
Kesepakatan tersebut melibatkan Bupati/Wali Kota dengan Kejari se-Kalteng serta penandatanganan terpisah antara Gubernur Kalteng dengan Kejati. Fokus utama kerja sama ini adalah pembinaan dan pengawasan dana desa serta penguatan koperasi melalui Program Jaga Desa Kejaksaan RI.
Deji menambahkan, dalam kesempatan itu juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretaris Kementerian Koperasi RI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI.
“PKS ini menegaskan sinergi pengawalan Koperasi Merah Putih agar semakin terarah,” ucapnya.
Melalui program tersebut, pemerintah bersama Kejaksaan berharap tata kelola keuangan desa dan koperasi di Kalimantan Tengah makin efektif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa. (bib)