26 C
Jakarta
Sunday, October 26, 2025

Simak! Bawa Angkutan OD Bentuk Kejahatan Lalu Lintas, Ancaman Pidananya 1 Tahun Denda Rp24 Juta

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau. Terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan, khususnya terkait dimensi dan muatan.

Dalam kegiatan pengaturan lalu lintas (gatur) rutin, personel Satlantas Polres Lamandau mendapati pengendara yang membawa kendaraan dengan muatan berlebih. Tindakan tegas berupa pemberhentian dan teguran langsung diberikan kepada pengemudi tersebut.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, melalui Kasat Lantas Polres Lamandau AKP Susanto. Menegaskan bahwa teguran dan imbauan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi (over-dimension) dan muatan (overload) akan terus dilakukan.

Pelanggaran ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya karena berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga :  Mudik Aman dan Nyaman, Ini Imbauan Satlantas Polres Lamandau

“Kami terus mengingatkan para sopir angkutan bahwa Over Dimension (OD) adalah bentuk kejahatan lalu lintas dan dapat dipidana sesuai dengan pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Ancaman pidananya paling lama 1 tahun atau denda sebesar 24 juta rupiah,” tutur AKP Susanto saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (26/8/2025).

AKP Susanto menjelaskan. Bahwa kendaraan bermuatan berlebih sangat berbahaya dan sering menjadi faktor penyebab kecelakaan. Kendaraan dengan muatan berlebih sulit dikendalikan, terutama saat berada di tikungan atau ketika melakukan pengereman mendadak. Kondisi ini seringkali menyebabkan rem blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan.

“Selain memberikan teguran kepada angkutan barang yang melebihi dimensi dan kapasitas, petugas Satlantas melalui unit Kamsel juga proaktif melakukan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan truk dan para sopir. Kami mengimbau agar mereka tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan, termasuk kendaraan truk yang melebihi dimensi,” tutupnya.

Baca Juga :  Kebakaran Bangunan Mebel Kayu di Palangka Raya Sebabkan Kerugian 50 Juta

Dengan tindakan tegas dan sosialisasi yang berkelanjutan, Satlantas Polres Lamandau berharap dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan perusahaan angkutan barang untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau. Terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan, khususnya terkait dimensi dan muatan.

Dalam kegiatan pengaturan lalu lintas (gatur) rutin, personel Satlantas Polres Lamandau mendapati pengendara yang membawa kendaraan dengan muatan berlebih. Tindakan tegas berupa pemberhentian dan teguran langsung diberikan kepada pengemudi tersebut.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, melalui Kasat Lantas Polres Lamandau AKP Susanto. Menegaskan bahwa teguran dan imbauan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi (over-dimension) dan muatan (overload) akan terus dilakukan.

Pelanggaran ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya karena berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga :  Mudik Aman dan Nyaman, Ini Imbauan Satlantas Polres Lamandau

“Kami terus mengingatkan para sopir angkutan bahwa Over Dimension (OD) adalah bentuk kejahatan lalu lintas dan dapat dipidana sesuai dengan pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Ancaman pidananya paling lama 1 tahun atau denda sebesar 24 juta rupiah,” tutur AKP Susanto saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (26/8/2025).

AKP Susanto menjelaskan. Bahwa kendaraan bermuatan berlebih sangat berbahaya dan sering menjadi faktor penyebab kecelakaan. Kendaraan dengan muatan berlebih sulit dikendalikan, terutama saat berada di tikungan atau ketika melakukan pengereman mendadak. Kondisi ini seringkali menyebabkan rem blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan.

“Selain memberikan teguran kepada angkutan barang yang melebihi dimensi dan kapasitas, petugas Satlantas melalui unit Kamsel juga proaktif melakukan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan truk dan para sopir. Kami mengimbau agar mereka tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan, termasuk kendaraan truk yang melebihi dimensi,” tutupnya.

Baca Juga :  Kebakaran Bangunan Mebel Kayu di Palangka Raya Sebabkan Kerugian 50 Juta

Dengan tindakan tegas dan sosialisasi yang berkelanjutan, Satlantas Polres Lamandau berharap dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan perusahaan angkutan barang untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru