31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Teras Narang Kunjungi PDAM Katingan, Bahas Soal Pelayanan

PROKALTENG.CO – Dalam memenuhi hak pelanggan air minum untuk mendapatkan layanan yang baik sesuai ukuran, timbangan, dan takaran maka perlu upaya pengawasan berkelanjutan. Terutama dalam memastikan hak konsumen untuk layanan air dapat diperoleh dengan semestinya.

Selaras dengan itu, Komite II DPD RI melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 Tentang Metrologi Lokal serta Perubahannya dalamUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Untuk itu saya pun menemui jajaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Katingan,” kata Anggota DPD RI Agustin Teras, Rabu (24/4/2024).

Dalam momen ini pihaknya mendapat informasi dari jajaran manajemen PDAM dan pemerintah kabupaten Katingan terkait tata kelola air PDAM yang akan disalurkan kepada masyarakat. Terutama soal kepastian distribusi air sesuai dengan ukuran yang mesti diterima pelanggan.

Baca Juga :  Teras Narang Kampanye, Disambut Antusias Warga Desa Kantan Muara

Selain itu, lanjut Teras, pihaknya diberi gambaran perkembangan pelanggan PDAM yang mencapai sekitar 48 persen dari jumlah penduduk Kasongan dan potensi penambahan jaringan. Juga berbagai opsi pengembangan dan kerja sama dengan mitra dalam memastikan kebutuhan air minum masyarakat.

“Saya berharap agar layanan publik terutama menyangkut air bersih dari PDAM dapat terus ditingkatkan. Selain memastikan bahwa debit air yang disalurkan sesuai ukuran dan harga yang semestinya dibayar, juga agar layanan dan pengolahan airnya dapat terus ditingkatkan. Bagaimana pun, air adalah kebutuhan strategis yang harus selalu terpenuhi di masyarakat,” ungkapnya. (tim)

PROKALTENG.CO – Dalam memenuhi hak pelanggan air minum untuk mendapatkan layanan yang baik sesuai ukuran, timbangan, dan takaran maka perlu upaya pengawasan berkelanjutan. Terutama dalam memastikan hak konsumen untuk layanan air dapat diperoleh dengan semestinya.

Selaras dengan itu, Komite II DPD RI melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 Tentang Metrologi Lokal serta Perubahannya dalamUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Untuk itu saya pun menemui jajaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Katingan,” kata Anggota DPD RI Agustin Teras, Rabu (24/4/2024).

Dalam momen ini pihaknya mendapat informasi dari jajaran manajemen PDAM dan pemerintah kabupaten Katingan terkait tata kelola air PDAM yang akan disalurkan kepada masyarakat. Terutama soal kepastian distribusi air sesuai dengan ukuran yang mesti diterima pelanggan.

Baca Juga :  Teras Narang Kampanye, Disambut Antusias Warga Desa Kantan Muara

Selain itu, lanjut Teras, pihaknya diberi gambaran perkembangan pelanggan PDAM yang mencapai sekitar 48 persen dari jumlah penduduk Kasongan dan potensi penambahan jaringan. Juga berbagai opsi pengembangan dan kerja sama dengan mitra dalam memastikan kebutuhan air minum masyarakat.

“Saya berharap agar layanan publik terutama menyangkut air bersih dari PDAM dapat terus ditingkatkan. Selain memastikan bahwa debit air yang disalurkan sesuai ukuran dan harga yang semestinya dibayar, juga agar layanan dan pengolahan airnya dapat terus ditingkatkan. Bagaimana pun, air adalah kebutuhan strategis yang harus selalu terpenuhi di masyarakat,” ungkapnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru