33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sanksi Universitas PGRI Palangkaraya Akhirnya Dicabut

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pj. Rektor Universitas PGRI Palangkaraya, Slamet Winaryo mengatakan bahwa sanksi administrasi berat yang dilayangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menimpa pihaknya telah berhasil dicabut.

Slamet menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam surat tanggal  Nomor 0456/E/DT.03.09/2023 tentang Pencabutan Sanksi Administratif Universitas PGRI Palangkaraaya yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek). Ditandatangani langsung oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Diktiristek Kemendikbud RI, Nizam.

“Dengan adanya pencabutan administrasi tersebut. Kami akan bergerak cepat  melaksanakan pembenahan terhadap sistem operasional dan administrasi kampus. Sesuai dengan janji yang kami berikan, kepada pihak kementerian,”ucapnya saat di konfirmasi, Minggu (25/6/2023) pagi.

Baca Juga :  Cegah Tindak Pidana Korupsi, BPK Pantau Kinerja Bank Kalteng

Slamet juga menambahkan salah satunya yang melakukan pembenahan secara cepat mengenai pangkalan data kampus. Kendati demikian, pengalaman terkena sanksi administrasi tersebut menjadi pembelajaran bagi pihaknya. Dalam melakukan perbaikan terhadap tata kelola kampus dari segi administrasi, organisasi, manajemen dan kepemimpinan.

“Insya Allah melalui dukungan semua pihak, mulai dari tingkatan teratas hingga terbawah. Tentunya kami akan semakin memperbaiki dan meningkatkan kualitas,”katanya.

Slamet juga memberikan informasi, salah satu alasan terkuat pihaknya dicabut sanksi administrasi berat, karena telah memenuhi penyelesaian temuan dari tim Kurikulum Perguruan Tinggi/EKPT Dikti. Dan pihaknya dinilai mampu menjalankan tata kelola administrasi, organisasi, manajemen perguruan tinggi untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi (PT) dengan baik.

Baca Juga :  Meski Zona Hijau, Kampung Tangguh Tetap Sebagai Wujud Kesiapsiagaan

“Untuk perkulianan selama ini tetap berjalan, dan dengan pencabutan sanksi ini kami dapat melaksanakan penerimaan mahasiswa baru sesuai ketentuan yang ada, termasuk melakanakan yudisium dan wisuda. Saya juga mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan seluruh masyarakat Kalteng”tandasnya. (pri/rin)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pj. Rektor Universitas PGRI Palangkaraya, Slamet Winaryo mengatakan bahwa sanksi administrasi berat yang dilayangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menimpa pihaknya telah berhasil dicabut.

Slamet menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam surat tanggal  Nomor 0456/E/DT.03.09/2023 tentang Pencabutan Sanksi Administratif Universitas PGRI Palangkaraaya yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek). Ditandatangani langsung oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Diktiristek Kemendikbud RI, Nizam.

“Dengan adanya pencabutan administrasi tersebut. Kami akan bergerak cepat  melaksanakan pembenahan terhadap sistem operasional dan administrasi kampus. Sesuai dengan janji yang kami berikan, kepada pihak kementerian,”ucapnya saat di konfirmasi, Minggu (25/6/2023) pagi.

Baca Juga :  Cegah Tindak Pidana Korupsi, BPK Pantau Kinerja Bank Kalteng

Slamet juga menambahkan salah satunya yang melakukan pembenahan secara cepat mengenai pangkalan data kampus. Kendati demikian, pengalaman terkena sanksi administrasi tersebut menjadi pembelajaran bagi pihaknya. Dalam melakukan perbaikan terhadap tata kelola kampus dari segi administrasi, organisasi, manajemen dan kepemimpinan.

“Insya Allah melalui dukungan semua pihak, mulai dari tingkatan teratas hingga terbawah. Tentunya kami akan semakin memperbaiki dan meningkatkan kualitas,”katanya.

Slamet juga memberikan informasi, salah satu alasan terkuat pihaknya dicabut sanksi administrasi berat, karena telah memenuhi penyelesaian temuan dari tim Kurikulum Perguruan Tinggi/EKPT Dikti. Dan pihaknya dinilai mampu menjalankan tata kelola administrasi, organisasi, manajemen perguruan tinggi untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi (PT) dengan baik.

Baca Juga :  Meski Zona Hijau, Kampung Tangguh Tetap Sebagai Wujud Kesiapsiagaan

“Untuk perkulianan selama ini tetap berjalan, dan dengan pencabutan sanksi ini kami dapat melaksanakan penerimaan mahasiswa baru sesuai ketentuan yang ada, termasuk melakanakan yudisium dan wisuda. Saya juga mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan seluruh masyarakat Kalteng”tandasnya. (pri/rin)

Terpopuler

Artikel Terbaru