Dievaluasi, Ekspansi Retail Modern di Palangka Raya Bakal Dibatasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan evaluasi terhadap keberadaan retail modern yang dinilai tumbuh secara sporadis di wilayah kota setempat.

Plt. Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, mengatakan retail modern yang dimaksud tidak hanya terbatas pada jaringan tertentu, melainkan mencakup berbagai jenis usaha sejenis yang berkembang pesat.

“Retail modern ini tidak hanya terbatas pada Alfamart dan Indomaret, tetapi juga mencakup berbagai jaringan lainnya. Ke depan, kemungkinan ekspansinya tidak akan lagi diperluas seperti sebelumnya,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Dia menjelaskan, langkah evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari penataan ulang kebijakan pemerintah, khususnya terkait tata kelola perizinan dan kesesuaian dengan rencana tata ruang daerah.

Baca Juga :  Waspada! DBD Sudah Telan Korban Nyawa di Palangka Raya

“Kami melakukan evaluasi karena pertumbuhan retail modern selama ini terbilang sporadis. Oleh karena itu, tata kelola kebijakan perlu diatur kembali. Termasuk kebijakan yang berkaitan dengan penataan ruang,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Palangka Raya agar pemerintah daerah segera menyusun pengaturan yang lebih jelas terkait keberadaan retail modern.

“Wali Kota telah menginstruksikan kepada kami untuk segera merumuskan dan menata kembali kebijakan yang dimaksud, khususnya terkait pengelolaan retail modern,” ungkapnya.

Electronic money exchangers listing

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ekspansi retail modern tidak berkaitan dengan program koperasi desa Merah Putih, melainkan murni berdasarkan hasil evaluasi pertumbuhan usaha di lapangan.

Baca Juga :  Wujudkan Fungsi Pengawasan Anggaran Daerah, Legislator Ini Ingin Minimalisir Kebocoran

“Kebijakan ini tidak berkaitan dengan program koperasi desa Merah Putih. Kami menilai pertumbuhan retail modern yang terjadi saat ini memang cukup pesat dan perlu dikendalikan,” tegasnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan dampak keberadaan retail modern terhadap aktivitas ekonomi masyarakat lokal agar tidak menimbulkan persaingan yang merugikan.

“Kami juga mempertimbangkan aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga keberadaan retail modern tidak sampai berdampak negatif terhadap usaha yang dimiliki warga,” tutupnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan evaluasi terhadap keberadaan retail modern yang dinilai tumbuh secara sporadis di wilayah kota setempat.

Plt. Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, mengatakan retail modern yang dimaksud tidak hanya terbatas pada jaringan tertentu, melainkan mencakup berbagai jenis usaha sejenis yang berkembang pesat.

“Retail modern ini tidak hanya terbatas pada Alfamart dan Indomaret, tetapi juga mencakup berbagai jaringan lainnya. Ke depan, kemungkinan ekspansinya tidak akan lagi diperluas seperti sebelumnya,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Electronic money exchangers listing

Dia menjelaskan, langkah evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari penataan ulang kebijakan pemerintah, khususnya terkait tata kelola perizinan dan kesesuaian dengan rencana tata ruang daerah.

Baca Juga :  Waspada! DBD Sudah Telan Korban Nyawa di Palangka Raya

“Kami melakukan evaluasi karena pertumbuhan retail modern selama ini terbilang sporadis. Oleh karena itu, tata kelola kebijakan perlu diatur kembali. Termasuk kebijakan yang berkaitan dengan penataan ruang,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Palangka Raya agar pemerintah daerah segera menyusun pengaturan yang lebih jelas terkait keberadaan retail modern.

“Wali Kota telah menginstruksikan kepada kami untuk segera merumuskan dan menata kembali kebijakan yang dimaksud, khususnya terkait pengelolaan retail modern,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ekspansi retail modern tidak berkaitan dengan program koperasi desa Merah Putih, melainkan murni berdasarkan hasil evaluasi pertumbuhan usaha di lapangan.

Baca Juga :  Wujudkan Fungsi Pengawasan Anggaran Daerah, Legislator Ini Ingin Minimalisir Kebocoran

“Kebijakan ini tidak berkaitan dengan program koperasi desa Merah Putih. Kami menilai pertumbuhan retail modern yang terjadi saat ini memang cukup pesat dan perlu dikendalikan,” tegasnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan dampak keberadaan retail modern terhadap aktivitas ekonomi masyarakat lokal agar tidak menimbulkan persaingan yang merugikan.

“Kami juga mempertimbangkan aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga keberadaan retail modern tidak sampai berdampak negatif terhadap usaha yang dimiliki warga,” tutupnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru