32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Polisi Tertibkan Truk ODOL di Seruyan, Sopir Diminta Patuhi Aturan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satlantas Polres Seruyan menindak tegas truk bermuatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Selain teguran, petugas juga memberikan imbauan kepada sopir agar mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit melalui Kasatlantas, AKP Sugeng, mengatakan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Seruyan.

“Personel kami di lapangan memberikan imbauan secara humanis kepada pengendara roda empat yang kedapatan membawa muatan berlebih atau tidak sesuai aturan,” ujar AKP Sugeng, Selasa (25/2).

Ia menjelaskan, truk ODOL meningkatkan risiko kecelakaan karena mempersempit jarak pandang pengemudi, membatasi ruang gerak kendaraan, serta membuat pengereman tidak maksimal. Selain itu, beban berlebih dapat merusak infrastruktur jalan.

Baca Juga :  Usai Disumpah MUI, Rumah Makan Mas Bejo Fokus Bangun Usahanya Lagi

Untuk mencegah pelanggaran, pihaknya mengedukasi para sopir dan pengguna jasa angkutan mengenai bahaya ODOL serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan.

“Kami harap kesadaran pengemudi meningkat dan mereka tidak lagi melanggar aturan, karena keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satlantas Polres Seruyan menindak tegas truk bermuatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Selain teguran, petugas juga memberikan imbauan kepada sopir agar mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit melalui Kasatlantas, AKP Sugeng, mengatakan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Seruyan.

“Personel kami di lapangan memberikan imbauan secara humanis kepada pengendara roda empat yang kedapatan membawa muatan berlebih atau tidak sesuai aturan,” ujar AKP Sugeng, Selasa (25/2).

Ia menjelaskan, truk ODOL meningkatkan risiko kecelakaan karena mempersempit jarak pandang pengemudi, membatasi ruang gerak kendaraan, serta membuat pengereman tidak maksimal. Selain itu, beban berlebih dapat merusak infrastruktur jalan.

Baca Juga :  Usai Disumpah MUI, Rumah Makan Mas Bejo Fokus Bangun Usahanya Lagi

Untuk mencegah pelanggaran, pihaknya mengedukasi para sopir dan pengguna jasa angkutan mengenai bahaya ODOL serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan.

“Kami harap kesadaran pengemudi meningkat dan mereka tidak lagi melanggar aturan, karena keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru