PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkapkan, sebanyak 384 perkara pidana umum (pidum) dari target 2024 pada tahun 2024 sebanyak 400 perkara atau 96 persen.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal menjelaskan,sejumlah perkara prioritas yang diupayakan dalam penanganangannya. Diantaranya yakni judi online, penyelundupan, dan korupsi.
”Kejaksaan kita punya fungsi penanganan perkara, ada perkara judi online masuk ke kejaksaan sudah bisa dipastikan kita tangani secara optimal. Satu Diantaranya kita akan lakukan tuntutan yang optimal, yang cukup berat lah, ” ujarnya, Selasa (24/12).
Terkait penyelundupan, Undang menyebut, perkara tersebut juga menjadi prioritas utama agar supaya diberantas.
”Kalau ada terjadi penyelundupan tolong laporkan ke kita, kita akan tangani secara optimal. Karena akan mengganggu perekonomian dan dampaknya bisa bikin perusahaan itu tutup dan pengangguran banyak,” bebernya.
Selain itu, Kejati Kalteng menangani penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Umum tertentu berdasarkan Keadilan Restoratif tahun 2024 sebanyak 33 perkara dari target sebanyak 50 perkara atau 66 %.
Berdasarkan data dari Kejati Kalteng, perkara di bidang orang dan harta benda (oharda) sebanyak 79 perkara yang masuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 52 perkara masuk tahap 1, 33 perkara masuk P-21 dan 33 perkara masuk tahap 2.
Kemudian perkara di bidang Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), sebanyak 187 perkara masuk SPDP, 134 masuk tahap 1, 96 perkara masuk P-21 dan 96 perkara masuk tahap 2.
Selanjutnya perkara di bidang narkoba dan zat adiktif lainnya, sebanyak 116 perkara masuk SPDP, 116 perkara masuk tahap 1, 106 perkara masuk P-21 dan 106 perkara masuk tahap 2.
Terakhir, perkara bidang terorisme dan lintas negara, sebanyak 2 perkara masuk SPDP, 2 perkara masuk tahap 1, P-21 sebanyak 1 dan tahap 2 sebanyak 1.
Selain itu, Kejati Kalteng juga pernah menangani perkara yang menjadi sorotan yakni Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 8 perkara, perkara judi online (judol), sebanyak 7 perkara, dan perkara pemilu, sebanyak 4 perkara.
Kejati Kalteng juga pernah menangani perkara yang menjadi sorotan seperti tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain mati dan luka berat yang dilakukan terdakwa sebagai anggota Satuan Brimob Yon A Pelopor Polda Kalteng yang sedang melaksanakan tugas pengamanan BKO karena terjadinya penjarahan massal di PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1) Kabupaten Seruyan, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023.
Terakhir, Perkara tindak pidana narkotika dengan berat 33,6 kg. Para terdakwa bermufakat jahat untuk mengirimkan narkotika golongan I jenis sabu dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Selatan namun tertangkap di Kab. Lamandau Kalimantan Tengah pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024. (hfz)