PROKALTENG.CO – Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) terus mendorong penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di daerah.
Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, lembaga ini hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi HKI yang digelar Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau, Selasa (24/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula BPKPD Lamandau itu mengangkat tema “Berkarya Aman, Berusaha Nyaman: Wujudkan Ekraf Berkekuatan Hukum”, serta diikuti puluhan pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif (ekraf) lokal.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, hadir bersama tim. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan pentingnya pemahaman dan perlindungan HKI bagi pelaku usaha.
“Banyak pelaku UMK maupun ekraf yang belum menyadari bahwa karya dan inovasi mereka bisa dilindungi hukum dan punya nilai ekonomi bila didaftarkan secara resmi,” ujar Budi Haryono di hadapan peserta.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan SDA Meigo mewakili Bupati Lamandau, Kepala Dinas Pariwisata Hendroplin Minsen Djaliwan, Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten Lamandau Nurul Latifah Rizky Aditya Putra, serta sekitar 30 peserta dari unsur pemerintah daerah dan pelaku usaha lokal.
Kepala Dinas Pariwisata dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi strategi dalam peningkatan literasi hukum sektor pariwisata dan ekraf.
“Kami ingin pelaku usaha tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga memahami pentingnya legalitas dan perlindungan karya,” tegas Hendroplin.
Sementara itu, Bupati Lamandau dalam sambutan tertulisnya menilai kegiatan ini sangat strategis sebagai sarana edukasi hukum masyarakat.
“Forum ini menjadi upaya nyata pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman terhadap pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual,” kata Meigo saat membacakan sambutan bupati.
Salah satu momen penting dalam acara ini adalah penyerahan sertifikat Hak Cipta Lagu Mars Kabupaten Lamandau dari Kemenkumham Kalteng kepada Pemerintah Daerah, yang diserahkan langsung kepada Asisten II.
Selain pemaparan materi terkait jenis-jenis kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, desain industri, paten, dan indikasi geografis, kegiatan juga diwarnai diskusi interaktif antara peserta dan narasumber.
Untuk memperluas layanan, Kanwil Kemenkumham Kalteng juga membuka booth konsultasi HKI yang menyediakan layanan gratis.
“Kami siap melayani dan memberikan pendampingan bagi masyarakat, terutama pelaku UMK, yang ingin mendaftarkan karyanya,” tambah Budi.
Dengan kehadiran layanan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk berinovasi dan mendaftarkan karya mereka secara resmi. (tim)