33.7 C
Jakarta
Wednesday, February 25, 2026

BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Provinsi Kalteng Perkuat Perlindungan Penggiat Masjid

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Pengurus masjid, imam, muadzin hingga marbot di Kalimantan Tengah  (Kalteng) kini bisa bernapas lebih lega. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya resmi menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kalteng untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan penggiat masjid serta musholla.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (18/2), di Kalteng. Dokumen diteken langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Subhan Adinugroho, dan Ketua Harian DMI Provinsi Kalteng, Prof. Dr. H. Bulkani, M.Pd. Kolaborasi ini sekaligus menjadi langkah memperluas kepesertaan menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalteng.

Subhan menegaskan, kerja sama ini bertujuan memastikan para pengurus dan penggiat masjid mendapat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga :  Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Dayak, DAD - GAPKI Jalin Kolaborasi

“Lewat sinergi ini, kami ingin para imam, marbot, dan seluruh pengurus masjid merasa aman saat menjalankan tugasnya. Mereka juga berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurutnya, pengabdian di lingkungan masjid juga memiliki risiko, sehingga perlindungan menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.

Sementara itu, Ketua Harian DMI Provinsi Kalimantan Tengah, Prof. Dr. H. Bulkani, menekankan bahwa masjid bukan sekadar tempat ibadah, tetapi pusat pemberdayaan umat.

“Para imam, muadzin, marbot, khotib, dan pengurus masjid telah mengabdikan diri untuk masyarakat. Sudah sepatutnya mereka mendapat perlindungan. Kami berharap DMI kabupaten/kota mendukung penuh implementasi program ini,” katanya.

Electronic money exchangers listing

Ruang lingkup kerja sama meliputi sosialisasi dan edukasi program, pendaftaran kepesertaan bagi pengurus dan anggota DMI sebagai Peserta Penerima Upah (PU), serta penggiat masjid dan musholla sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Program yang bisa diikuti mencakup JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Masuk ke Permukiman, Monyet Liar Serang Warga di Palangka Raya

PKS ini berlaku selama tiga tahun, dengan monitoring dan evaluasi minimal dua kali dalam setahun. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan makin meningkat dan perlindungan bagi penggiat masjid di Kalteng benar-benar terwujud. (pri)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Pengurus masjid, imam, muadzin hingga marbot di Kalimantan Tengah  (Kalteng) kini bisa bernapas lebih lega. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya resmi menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kalteng untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan penggiat masjid serta musholla.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (18/2), di Kalteng. Dokumen diteken langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Subhan Adinugroho, dan Ketua Harian DMI Provinsi Kalteng, Prof. Dr. H. Bulkani, M.Pd. Kolaborasi ini sekaligus menjadi langkah memperluas kepesertaan menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalteng.

Subhan menegaskan, kerja sama ini bertujuan memastikan para pengurus dan penggiat masjid mendapat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Dayak, DAD - GAPKI Jalin Kolaborasi

“Lewat sinergi ini, kami ingin para imam, marbot, dan seluruh pengurus masjid merasa aman saat menjalankan tugasnya. Mereka juga berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurutnya, pengabdian di lingkungan masjid juga memiliki risiko, sehingga perlindungan menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.

Sementara itu, Ketua Harian DMI Provinsi Kalimantan Tengah, Prof. Dr. H. Bulkani, menekankan bahwa masjid bukan sekadar tempat ibadah, tetapi pusat pemberdayaan umat.

“Para imam, muadzin, marbot, khotib, dan pengurus masjid telah mengabdikan diri untuk masyarakat. Sudah sepatutnya mereka mendapat perlindungan. Kami berharap DMI kabupaten/kota mendukung penuh implementasi program ini,” katanya.

Ruang lingkup kerja sama meliputi sosialisasi dan edukasi program, pendaftaran kepesertaan bagi pengurus dan anggota DMI sebagai Peserta Penerima Upah (PU), serta penggiat masjid dan musholla sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Program yang bisa diikuti mencakup JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Masuk ke Permukiman, Monyet Liar Serang Warga di Palangka Raya

PKS ini berlaku selama tiga tahun, dengan monitoring dan evaluasi minimal dua kali dalam setahun. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan makin meningkat dan perlindungan bagi penggiat masjid di Kalteng benar-benar terwujud. (pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/