26.8 C
Jakarta
Monday, December 8, 2025

Kelewat Tengah Malam, Acara Musik di Palangka Raya Dihentikan Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dentuman musik DJ yang memecah keheningan malam di kawasan Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, berujung dihentikan aparat kepolisian. Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, langsung bergerak setelah menerima laporan warga yang resah karena acara hiburan itu berlangsung hingga lewat tengah malam, Kamis (23/10/2025) dini hari.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka, Brigadir U.O. Siringoring, bersama Ketua RT 10 RW 25, mendatangi lokasi pesta musik di rumah seorang warga bernama Gunawan di Jalan Gurame III. Kedatangan petugas disambut baik, dan upaya persuasif pun dilakukan agar kegiatan segera dihentikan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana menjelaskan, tindakan itu merupakan bentuk respon cepat atas keluhan masyarakat yang terganggu oleh suara musik yang sudah melewati batas waktu izin.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Siap Dukung Polres Kobar Ciptakan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

“Petugas memberikan imbauan secara humanis agar kegiatan segera dihentikan karena sudah lewat pukul 00.00 WIB, sesuai ketentuan izin keramaian yang berlaku,” jelas Kompol Volvy.

Pihak penyelenggara kemudian menerima imbauan tersebut dan dengan kesadaran menghentikan acara serta membubarkan tamu yang hadir.

“Langkah ini kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus memastikan kenyamanan warga sekitar,” tambahnya.

Melalui kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan agar setiap warga yang ingin menggelar hiburan malam wajib mematuhi izin keramaian dari kepolisian. Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memastikan ketertiban dan keamanan di seluruh wilayah kota. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dentuman musik DJ yang memecah keheningan malam di kawasan Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, berujung dihentikan aparat kepolisian. Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, langsung bergerak setelah menerima laporan warga yang resah karena acara hiburan itu berlangsung hingga lewat tengah malam, Kamis (23/10/2025) dini hari.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka, Brigadir U.O. Siringoring, bersama Ketua RT 10 RW 25, mendatangi lokasi pesta musik di rumah seorang warga bernama Gunawan di Jalan Gurame III. Kedatangan petugas disambut baik, dan upaya persuasif pun dilakukan agar kegiatan segera dihentikan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana menjelaskan, tindakan itu merupakan bentuk respon cepat atas keluhan masyarakat yang terganggu oleh suara musik yang sudah melewati batas waktu izin.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Siap Dukung Polres Kobar Ciptakan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

“Petugas memberikan imbauan secara humanis agar kegiatan segera dihentikan karena sudah lewat pukul 00.00 WIB, sesuai ketentuan izin keramaian yang berlaku,” jelas Kompol Volvy.

Pihak penyelenggara kemudian menerima imbauan tersebut dan dengan kesadaran menghentikan acara serta membubarkan tamu yang hadir.

“Langkah ini kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus memastikan kenyamanan warga sekitar,” tambahnya.

Melalui kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan agar setiap warga yang ingin menggelar hiburan malam wajib mematuhi izin keramaian dari kepolisian. Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memastikan ketertiban dan keamanan di seluruh wilayah kota. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru