PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aksi balapan liar yang dilakukan sejumlah anak muda di kawasan Bandara Tjilik Riwut Jalan Adonis Samad, Ir Soekarno, Yos Sudarso, Diponegoro dan Dr. Murjani sangat meresahkan masyarakat.
Para pelaku menggunakan knalpot membuat suasana tidak nyaman bagi pengguna jalan serta warga sekitar. Banyak masyarakat mengeluhkan aktivitas tersebut, karena menimbulkan kebisingan serta mengancam keselamatan pengendara lainnya.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Egidio Sumilat melalui Kanit Patroli Ipda Dedi Hendra Kurniawan. Mengatakan jika terbukti pelanggaran balapan liar dengan kasat mata akan dilakukan penahanan dan akan di panggil orang tuanya masing -masing.
“Kami akan bertindak tegas terhadap para pelaku balap liar dan di lakukan penahanan sepeda motor selama tiga bulan. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera dan sanksi tilang bagi pelaku balap liar dan pelanggaran yang terlihat kasat mata,” Kata Dedi, Jumat (23/1/2026).
Suara bising dari knalpot brong semakin marak digemari anak-anak muda tanpa memikirkan dampak terhadap ketenangan warga yang ingin beristirahat. Para pelaku selalu berpindah tempat untuk menghindari petugas Kepolisian.
“Kami mengimbau kepada para pemuda agar tidak menggunakan knalpot brong dan menghindari kebut-kebutan di jalanan. Dan bagi masyarakat jika mengetahui ada balap liar segera laporkan ke Pos Polisi bundaran besar,” tukasnya. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aksi balapan liar yang dilakukan sejumlah anak muda di kawasan Bandara Tjilik Riwut Jalan Adonis Samad, Ir Soekarno, Yos Sudarso, Diponegoro dan Dr. Murjani sangat meresahkan masyarakat.
Para pelaku menggunakan knalpot membuat suasana tidak nyaman bagi pengguna jalan serta warga sekitar. Banyak masyarakat mengeluhkan aktivitas tersebut, karena menimbulkan kebisingan serta mengancam keselamatan pengendara lainnya.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Egidio Sumilat melalui Kanit Patroli Ipda Dedi Hendra Kurniawan. Mengatakan jika terbukti pelanggaran balapan liar dengan kasat mata akan dilakukan penahanan dan akan di panggil orang tuanya masing -masing.
“Kami akan bertindak tegas terhadap para pelaku balap liar dan di lakukan penahanan sepeda motor selama tiga bulan. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera dan sanksi tilang bagi pelaku balap liar dan pelanggaran yang terlihat kasat mata,” Kata Dedi, Jumat (23/1/2026).
Suara bising dari knalpot brong semakin marak digemari anak-anak muda tanpa memikirkan dampak terhadap ketenangan warga yang ingin beristirahat. Para pelaku selalu berpindah tempat untuk menghindari petugas Kepolisian.
“Kami mengimbau kepada para pemuda agar tidak menggunakan knalpot brong dan menghindari kebut-kebutan di jalanan. Dan bagi masyarakat jika mengetahui ada balap liar segera laporkan ke Pos Polisi bundaran besar,” tukasnya. (jef)