26.5 C
Jakarta
Thursday, January 23, 2025

Pelanggaran Terbanyak Pengendara Tidak Menggunakan Helm Berstandar SNI

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satlantas Polres Seruyan kembali melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas yang digelar di beberapa titik di Kota Kuala Pembuang, Rabu (23/1).

Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit. Melalui Kasatlantas Polres Seruyan, AKP Sugeng menyampaikan bahwa dari hasil kegiatan yang dilaksanakan tersebut, total ada lima pengendara yang diberikan teguran termasuk pengendara yang tidak menggunakan helm.

“Dalam kegiatan tersebut, petugas kita telah mencatat untuk pelanggaran tilang nihil, namun petugas memberikan sebanyak lima teguran kepada pengendara sepeda motor,” kata AKP Sugeng, Kamis (23/1).

Kasatlantas juga memaparkan bahwa dari jumlah teguran yang diberikan, pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak tiga kasus.

Baca Juga :  Tingkat Pengangguran Terbuka Kalteng Capai 4,26 Persen di Agustus 2022

“Serta pelanggaran terkait surat-surat kendaraan sebanyak dua kasus. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas,” jelasnya.

AKP Sugeng juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus digalakkan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman di wilayah hukum Polres Seruyan. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satlantas Polres Seruyan kembali melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas yang digelar di beberapa titik di Kota Kuala Pembuang, Rabu (23/1).

Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit. Melalui Kasatlantas Polres Seruyan, AKP Sugeng menyampaikan bahwa dari hasil kegiatan yang dilaksanakan tersebut, total ada lima pengendara yang diberikan teguran termasuk pengendara yang tidak menggunakan helm.

“Dalam kegiatan tersebut, petugas kita telah mencatat untuk pelanggaran tilang nihil, namun petugas memberikan sebanyak lima teguran kepada pengendara sepeda motor,” kata AKP Sugeng, Kamis (23/1).

Kasatlantas juga memaparkan bahwa dari jumlah teguran yang diberikan, pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak tiga kasus.

Baca Juga :  Tingkat Pengangguran Terbuka Kalteng Capai 4,26 Persen di Agustus 2022

“Serta pelanggaran terkait surat-surat kendaraan sebanyak dua kasus. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas,” jelasnya.

AKP Sugeng juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus digalakkan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman di wilayah hukum Polres Seruyan. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/