PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, melakukan pemusnahan barang bukti hasil pemeriksaan dan penggeledahan kamar hunian dan area lapas. Hal ini dilakukan SatOps Patnal Lapas Perempuan Palangka Raya, Rabu (21/9/2022).
Pemusnahan barang terlarang ini, merupakan hasil sitaan pihaknya sejak tanggal 13 Desember 2021- 20 September 2022. Barang-barang tersebut, diantaranya berupa paku bekas, kawat, cermin, pinset, dan barang lainnya yang dinilai bisa membahayakan.
Selain itu, Kalapas Perempuan, Sri Astiana mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, pungutan liar (pungli), dan penggunaan handphone di lingkungan lapas.
Hal ini tentunya bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, sebagai mitra yang mempunyai misi sama dalam menyukseskan zero handphone, pungli dan narkoba serta pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.
“Tentunya pemusnahan yang kita lakukan ini, dengan tujuan agar tidak terulang lagi hal seperti ini, dan untuk penggeledahan akan rutin dilaksanakan. Ini demi optimalisasi pengawasan dengan melakukan pemeriksaan barang dan makanan titipan dari pengunjung untuk warga binaan,” ujarnya seraya mengatakan pemeriksaan dan penggeledahan juga akan dilakukan kepada pengunjung dan petugas lapas.