30.9 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Untuk Keselamatan, Masyarakat Diminta Cek Kelengkapan Berkendara

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangkaraya menyampaikan edukasi tentang Road Safety Riding yang dilakukan Kasatlantas, Kompol Salahiddin beserta personelnya di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Selasa (21/5/2024).

“Kegiatan edukasi ini, adalah upaya yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas yang kondusif,” ucap Kastlantas.

Dalam edukasi tersebut, Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kompol Salahiddin menuturkan beberapa poin tentang Road Safety Riding dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa tertib saat berkendara dan menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada. Semua itu demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara di jalan raya,” tuturnya.

Baca Juga :  Teras Narang Ingatkan Bhinneka Tunggal Ika Kepada Pemilih Pemula

Menurutnya penting untuk selalu mengecek terlebih dahulu kondisi kendaraan bermotor yang akan digunakan. Termasuk juga kelengkapan berkendara bagi sepeda motor seperti helm dan spion serta menggunakan sabuk pengamanan bagi pengemudi mobil.

“Serta selalu ingat untuk membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kendaraan yang dipakai legal, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti bahwa anda telah secara legal untuk mengendarai kendaraan bermotor,” tandasnya. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangkaraya menyampaikan edukasi tentang Road Safety Riding yang dilakukan Kasatlantas, Kompol Salahiddin beserta personelnya di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Selasa (21/5/2024).

“Kegiatan edukasi ini, adalah upaya yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas yang kondusif,” ucap Kastlantas.

Dalam edukasi tersebut, Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kompol Salahiddin menuturkan beberapa poin tentang Road Safety Riding dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa tertib saat berkendara dan menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada. Semua itu demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara di jalan raya,” tuturnya.

Baca Juga :  Teras Narang Ingatkan Bhinneka Tunggal Ika Kepada Pemilih Pemula

Menurutnya penting untuk selalu mengecek terlebih dahulu kondisi kendaraan bermotor yang akan digunakan. Termasuk juga kelengkapan berkendara bagi sepeda motor seperti helm dan spion serta menggunakan sabuk pengamanan bagi pengemudi mobil.

“Serta selalu ingat untuk membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kendaraan yang dipakai legal, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti bahwa anda telah secara legal untuk mengendarai kendaraan bermotor,” tandasnya. (jef/hnd)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru