25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Teras Narang Soroti Kelemahan Perlindungan Data Pribadi di Era Digital

PROKALTENG.CO – Pemerintah diharapkan lebih serius dalam melindungi ruang digital dan data pribadi masyarakat, mengingat berbagai kegagalan yang terus terjadi.

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menekankan, meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan, implementasinya masih jauh dari harapan.

Belakangan, isu kebocoran data pajak kembali mencuat, menambah daftar panjang masalah dalam pengelolaan data nasional.

“Kondisi ini mencoreng martabat bangsa dan mengindikasikan adanya kelemahan mendasar dalam perlindungan data,” ujar Teras Narang.

Dia menegaskan, pemerintah harus menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari ancaman kejahatan digital. Ketiadaan upaya serius dalam melacak dan menghukum pelaku kejahatan digital semakin memperparah situasi. Banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan di ruang digital tanpa adanya tindakan nyata dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Tabung Gas Bocor, 4 Pegawai Rumah Makan Alami Luka Bakar

Teras Narang juga mencatat maraknya judi online dan pinjaman online, yang merugikan masyarakat akibat rendahnya literasi digital. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil langkah nyata untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara di dunia digital yang semakin terhubung.

Belajar dari kejadian di Lebanon, di mana teknologi dapat digunakan untuk membahayakan penggunanya, dia menekankan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman baru.

“Kondisi kebocoran data yang berulang menunjukkan lemahnya kedaulatan ruang digital kita, yang berpotensi menjadi sasaran serangan pihak luar,” ungkap Senator Asal Kalteng ini.

Teras Narang juga mengingatkan para calon pemimpin, terutama yang akan bertarung di Pilkada, untuk memperhatikan isu perlindungan ruang digital.

Baca Juga :  Puskadaran DPD RI Melaporkan Kompilasi Temuan, Begini Kata Teras Narang

“Mereka harus memiliki agenda yang jelas untuk membangun dan menguatkan keamanan siber, bukan sekadar berambisi untuk berkuasa,” tuturnya.

Dalam menghadapi tantangan di era digital ini, penyiapan agenda pembangunan ruang digital dan penguatan keamanan siber menjadi langkah penting untuk melindungi rakyat dari ancaman kejahatan siber. (tim)

PROKALTENG.CO – Pemerintah diharapkan lebih serius dalam melindungi ruang digital dan data pribadi masyarakat, mengingat berbagai kegagalan yang terus terjadi.

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menekankan, meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan, implementasinya masih jauh dari harapan.

Belakangan, isu kebocoran data pajak kembali mencuat, menambah daftar panjang masalah dalam pengelolaan data nasional.

“Kondisi ini mencoreng martabat bangsa dan mengindikasikan adanya kelemahan mendasar dalam perlindungan data,” ujar Teras Narang.

Dia menegaskan, pemerintah harus menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari ancaman kejahatan digital. Ketiadaan upaya serius dalam melacak dan menghukum pelaku kejahatan digital semakin memperparah situasi. Banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan di ruang digital tanpa adanya tindakan nyata dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Tabung Gas Bocor, 4 Pegawai Rumah Makan Alami Luka Bakar

Teras Narang juga mencatat maraknya judi online dan pinjaman online, yang merugikan masyarakat akibat rendahnya literasi digital. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil langkah nyata untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara di dunia digital yang semakin terhubung.

Belajar dari kejadian di Lebanon, di mana teknologi dapat digunakan untuk membahayakan penggunanya, dia menekankan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman baru.

“Kondisi kebocoran data yang berulang menunjukkan lemahnya kedaulatan ruang digital kita, yang berpotensi menjadi sasaran serangan pihak luar,” ungkap Senator Asal Kalteng ini.

Teras Narang juga mengingatkan para calon pemimpin, terutama yang akan bertarung di Pilkada, untuk memperhatikan isu perlindungan ruang digital.

Baca Juga :  Puskadaran DPD RI Melaporkan Kompilasi Temuan, Begini Kata Teras Narang

“Mereka harus memiliki agenda yang jelas untuk membangun dan menguatkan keamanan siber, bukan sekadar berambisi untuk berkuasa,” tuturnya.

Dalam menghadapi tantangan di era digital ini, penyiapan agenda pembangunan ruang digital dan penguatan keamanan siber menjadi langkah penting untuk melindungi rakyat dari ancaman kejahatan siber. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru