BUNTOK, PROKALTENG.CO – Terhitung dari Januari hingga September 2021, kasus perceraian di Barito Selatan (Barsel) mencapai 340 perkara. Terjadinya kasus perceraian tersebut, didominasi permasalahan ekonomi dan adanya pihak ketiga.
Panitera Pengadilan Agama Buntok Ibramsyah SH mengatakan, walaupun dalam masa pandemi Covid 19, kasus perceraian dengan jumlah 340 perkara terhitung dari awal Januari hingga September 2021 tergolong meningkat dari sebelumnya.
“Tahun tahun sebelumnya masih bisa di katakan biasa saja. Namun pada tahun 2021 di masa pandemi sekarang, peningkatannya cukup signifikan dan meningkat,” katanya kepada Prokalteng.co, Senin (20/9) di ruang kerjanya.
Selain dari 340 kasus saat ini lanjut ia, untuk September 2021 masih tersisa 13 perkara yang masih belum diputuskan. Untuk gugatan, dari awal tahun hingga sekarang tercatat 163 gugatan.
“163 ini termasuk perkara cerai talak maupun gugatan yang kita terima di Pengadilan Agama ini,” ucapnya.
Untuk cerai talak kata dia, yaitu cerai yang di layangkan atau di ajukan oleh suami. Sedangkan cerai gugat, sebaliknya cerai yang di ajukan oleh pihak istri.
Lebih dalam, terkait isbat nikah dan dispensasi kawin, pihaknya mendapati 197 permohonan. “Dispensasi kawin apabila ingin menikah di bawah usia 19 tahun. KUA tidak berani mengambil keputusan, jadi akan di sidangkan ke pengadilan agama untuk memutuskannya,”jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ibramsyah mengimbau bagi pasangan suami istri untuk menjaga kebersamaan rumah tangga dengan baik dan saling memberikan pengertian satu dengan yang lain.
Diharapkan, dapat saling melengkapi kekurangan masing-masing, jangan selalu ingin menang sendiri. Karena kebanyakan mementingkan ego nya sendiri.
“Kebanyakan yang mengajukan dari pihak istri, dan di usia 20 hingga 35 tahun. Mudah-mudahan dengan saling memberikan pengertian serta saling memahami dapat menjaga keharmonisan rumah tangga,” tutupnya.