PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan. Hingga akhir Juli 2025, sebanyak 156 perkara tindak pidana berhasil diselesaikan dan dinyatakan lengkap (P-21), dengan 132 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan capaian tersebut menunjukkan konsistensi lembaganya dalam memperkuat perlindungan hukum di sektor jasa keuangan sejak berdiri berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011.
“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” ujar Yuliana, Rabu (20/8/2025).
Sementara itu, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) juga mencatat 48 kasus tindak pidana keuangan yang ditangani sepanjang 2022 hingga Juli 2025. Wakapolda Kalteng Brigjen. Pol. Rakhmad Setyadi merinci, tahun 2022 terdapat 8 kasus, tahun 2023 naik menjadi 14 kasus, tahun 2024 meningkat lagi menjadi 16 kasus, dan pada 2025 hingga Juli sudah tercatat 10 kasus.
“Tidak ada unsur pidana yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara-perkara sektor keuangan tersebut,” tegasnya.
Menurut Yuliana, perkara yang ditangani OJK terdiri dari 130 kasus perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 kasus asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara pembiayaan. Capaian ini mengantarkan OJK meraih penghargaan Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2022, 2023, dan 2024.
Ia menambahkan, pentingnya kolaborasi antar aparat penegak hukum menjadi kunci memperkuat efektivitas penyidikan.
“Penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga lain, termasuk melalui Nota Kesepahaman dan pedoman kerja mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi,” jelas Yuliana.
Selain itu, ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023 yang mempertegas kewenangan OJK dalam penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Hal ini dinilai sebagai momentum memperkuat kerja sama OJK dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sosialisasi yang digelar di Aula Hotel Bahalap, Palangka Raya, tersebut juga menjadi wadah menyamakan persepsi antarpenyidik, khususnya terkait implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). (hfz)