31.2 C
Jakarta
Monday, March 31, 2025

KRIS Belum Berlaku di Kalteng, BPJS Kesehatan Tunggu Instruksi Pusat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Hingga kini, uji coba KRIS masih berlangsung di sejumlah rumah sakit di Indonesia, namun belum mencakup fasilitas kesehatan di wilayah Kalteng.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya, K Hindro Kusumo, menjelaskan bahwa program ini belum diterapkan di daerah tersebut karena masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta BPJS Kesehatan pusat.

“Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sampai saat ini masih diujicobakan di beberapa rumah sakit. Untuk wilayah Kalteng, belum termasuk dalam tahap uji coba ini,” ujar K Hindro Kusumo, Kamis (20/3).

Baca Juga :  Menyoal Tanggung Jawab Jamsostek

Ia menambahkan, sebelum diterapkan, pihaknya harus menunggu instruksi resmi dari BPJS Kesehatan pusat. Selain itu, evaluasi dari Kemenkes, termasuk koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, perlu dilakukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan KRIS di Kalteng.

“Walaupun memang dalam Peraturan Presiden (Perpres) disebutkan bahwa KRIS harus berlaku mulai 25 Juni 2025, namun hingga Maret ini belum ada mekanisme pembayaran iuran yang ditetapkan,” tambahnya.

Dengan belum adanya kejelasan terkait mekanisme pembayaran, BPJS Kesehatan Palangka Raya masih menunggu regulasi lebih lanjut agar implementasi KRIS dapat berjalan sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Hingga kini, uji coba KRIS masih berlangsung di sejumlah rumah sakit di Indonesia, namun belum mencakup fasilitas kesehatan di wilayah Kalteng.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya, K Hindro Kusumo, menjelaskan bahwa program ini belum diterapkan di daerah tersebut karena masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta BPJS Kesehatan pusat.

“Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sampai saat ini masih diujicobakan di beberapa rumah sakit. Untuk wilayah Kalteng, belum termasuk dalam tahap uji coba ini,” ujar K Hindro Kusumo, Kamis (20/3).

Baca Juga :  Menyoal Tanggung Jawab Jamsostek

Ia menambahkan, sebelum diterapkan, pihaknya harus menunggu instruksi resmi dari BPJS Kesehatan pusat. Selain itu, evaluasi dari Kemenkes, termasuk koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, perlu dilakukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan KRIS di Kalteng.

“Walaupun memang dalam Peraturan Presiden (Perpres) disebutkan bahwa KRIS harus berlaku mulai 25 Juni 2025, namun hingga Maret ini belum ada mekanisme pembayaran iuran yang ditetapkan,” tambahnya.

Dengan belum adanya kejelasan terkait mekanisme pembayaran, BPJS Kesehatan Palangka Raya masih menunggu regulasi lebih lanjut agar implementasi KRIS dapat berjalan sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru