31.3 C
Jakarta
Sunday, August 24, 2025

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan Pekerja, Ahli Waris Terima Rp149,5 Juta

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya kembali memberikan perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarga melalui kegiatan sosialisasi manfaat program serta penyerahan santunan jaminan sosial. Kegiatan ini berlangsung pada agenda reses Anggota DPRD Kota Palangka Raya Dapil I di Kecamatan Rakumpit, Desa Pager, Rabu (20/8/2025).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menegaskan pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai berbagai manfaat program, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKK (meninggal dunia) secara simbolis kepada ahli waris Ibu Aggri Yani, istri dari almarhum Bapak Hairul yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat berjualan sayur di Simpang Takaras, Kabupaten Gunung Mas.

Baca Juga :  Anak Asisten Pelatih Kalteng Putra, Azka Raih Gelar Top Skor

Ahli waris menerima total manfaat sebesar Rp149,5 juta, yang terdiri dari santunan serta beasiswa pendidikan untuk anak peserta dari jenjang SD kelas 6 hingga perguruan tinggi.

“Kami sangat menghimbau seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri pada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jaminan Pekerja. Perlindungan ini tidak hanya memberikan santunan ketika risiko terjadi, tetapi juga jaminan keberlanjutan pendidikan anak hingga perguruan tinggi, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap dapat mandiri dan melanjutkan kehidupan dengan lebih layak,” jelas Subhan.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat Kecamatan Rakumpit dan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran pekerja maupun pemberi kerja akan pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (tim)

Baca Juga :  Walhi Ungkap Pelanggaran Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan dan Tuntut Audit Perizinan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya kembali memberikan perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarga melalui kegiatan sosialisasi manfaat program serta penyerahan santunan jaminan sosial. Kegiatan ini berlangsung pada agenda reses Anggota DPRD Kota Palangka Raya Dapil I di Kecamatan Rakumpit, Desa Pager, Rabu (20/8/2025).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menegaskan pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai berbagai manfaat program, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKK (meninggal dunia) secara simbolis kepada ahli waris Ibu Aggri Yani, istri dari almarhum Bapak Hairul yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat berjualan sayur di Simpang Takaras, Kabupaten Gunung Mas.

Baca Juga :  Anak Asisten Pelatih Kalteng Putra, Azka Raih Gelar Top Skor

Ahli waris menerima total manfaat sebesar Rp149,5 juta, yang terdiri dari santunan serta beasiswa pendidikan untuk anak peserta dari jenjang SD kelas 6 hingga perguruan tinggi.

“Kami sangat menghimbau seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri pada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jaminan Pekerja. Perlindungan ini tidak hanya memberikan santunan ketika risiko terjadi, tetapi juga jaminan keberlanjutan pendidikan anak hingga perguruan tinggi, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap dapat mandiri dan melanjutkan kehidupan dengan lebih layak,” jelas Subhan.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat Kecamatan Rakumpit dan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran pekerja maupun pemberi kerja akan pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (tim)

Baca Juga :  Walhi Ungkap Pelanggaran Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan dan Tuntut Audit Perizinan

Terpopuler

Artikel Terbaru