PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti, menegaskan komitmen masyarakat Dayak untuk memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal itu disampaikannya usai kegiatan Deklarasi Gerakan Dayak Anti Narkoba yang digelar di Betang Hapakat, Sabtu (18/10/2025).
Sadagori mengatakan, deklarasi ini merupakan bentuk kesepakatan bersama masyarakat Dayak untuk bergerak melawan peredaran narkoba yang dinilai semakin merusak tatanan sosial dan budaya.
“Kami orang-orang Dayak bersepakat untuk mendeklarasikan Gerakan Dayak Anti Narkoba karena peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu, sudah sangat merusak — merusak tatanan, merusak budaya, dan merusak kehidupan masyarakat Dayak,” ujarnya.
Pria yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng ini juga menegaskan, jika situasi ini dibiarkan tanpa tindakan nyata, maka eksistensi masyarakat Dayak secara adat dan budaya akan terancam hilang.
Oleh karena itu, GDAN akan menggerakkan masyarakat Dayak dari tingkat kota hingga desa untuk bersatu melawan peredaran narkotika.
“Melalui deklarasi ini kami yakin dapat menggerakkan sebanyak-banyaknya orang Dayak untuk melawan peredaran narkoba. Kami sudah memiliki cara-cara yang akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku,” tambahnya.
Sadagori menjelaskan, gerakan ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga akan melibatkan tokoh adat, aparat desa, dan lembaga hukum dalam setiap tindakan di lapangan.
Ia mencontohkan, ketika ada laporan adanya peredaran narkoba di suatu desa, pihak GDAN akan turun langsung bersama aparat dan mantir adat untuk memberi peringatan dan mengambil langkah tegas jika pelaku tetap melanggar.
“Pertama, kami akan datang untuk mengingatkan agar berhenti. Tapi jika masih melanjutkan, maka tindakan hukum bersama pihak berwenang akan dilaksanakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sadagori mengungkapkan bahwa GDAN tengah menyusun regulasi hukum adat Dayak sebagai dasar pemberian sanksi terhadap pelaku peredaran narkoba.
Salah satu bentuk hukuman berat yang akan diberlakukan adalah pengusiran dari tanah Dayak bagi bandar atau pengedar yang terbukti merusak tatanan sosial masyarakat adat.
“Kami akan meminta kepada lembaga adat untuk mengusir para pelaku keluar dari tanah Dayak. Karena mereka sudah merusak tatanan yang ada di bumi Kalimantan Tengah ini,” pungkasnya. (hfz)