PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya mengabulkan banding dari tergugat cerai Anggota DPRD Kalteng Sriosako atas putusan gugatan cerai dari Mantan Wali Kota Palangkaraya Umi Mastikah.
Tergugat Cerai, Sriosako mengirimkan tangkapan layar amar putusan banding ke media. Dalam amar putusan banding tersebut membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Palangkaraya Nomor 195/Pdt.G/2023/PA.Plk tanggal 24 Agustus 2023 Masehi.
“Ya, itu putusan banding, tanggal 17 (Oktober 2023),” ujarnya, Rabu (18/10),
Menanggapi putusan tersebut, dia mengungkapkan bahwa bukti kebenaran tersebut dapat terungkap.
“Putusan talak PA Kota dengan memanipulasi perimbangan hukum tidak sesuai Fakta. Hakim yang membantu perceraian itu bukan wakil Tuhan. Maka Perkara perceraian hal ini yang di benci Tuhan. Hakim yang membuat putusan perceraian dengan memanipulasi pertimbangan hukum itu adalah wakil iblis. Dan saya sudah melaporkan hakim PA kota ke komisi yudisial,” bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Umi Mastikah Zulhaidir saat dimintai tanggapan terkait putusan banding melalui pesan whatsapp belum memberikan jawaban apapun hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya. Persidangan dijadwalkan Kamis (24/8/2023) pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Agama Palangkaraya. Namun akhirnya digantikan dengan E-Court atau Persidangan Elektronik /online.Hasilnya, hakim kabulkan gugatan Wakil Wali Kota Palangkaraya, Hj Umi Mastikah
Menurut Keterangan Wikarya sebagai kuasa hukum Umi Mastikah, “Inti dari putusan pengadilan adalah, Hakim mengabulkan gugatan penggugat, dan menjatuhkan talak satu ba’in sugrha tergugat terhadap penggugat.” kata Umi Mastikah. Melalui kuasa Hukumnya Wikarya, Kamis (24/8).
Didamping Zulhaidir yang juga Kuasa Hukum Umi Mastikah. Menjelaskan talak satu Ba’in Sugrha. Yaitu talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru. Dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah yang di atur pada Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Wikarya mengakui. Dari pihak mereka menerima putusan hakim, hanya tinggal menguatkan gugatan. Tergantung dari pihak tergugat apakah akan banding melanjutkan tahapan persidangan ke tahap selanjutnya atau tidak dalam 14 hari setelah putusan ini. Untuk alasan yang menjadi sebab atau akar permasalahan kasus ini, dirinya tidak bisa mejelaskan karena itu sudah termasuk private (pribadi seseorang). (hfz/pri)