34.5 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Lagi-lagi Satlantas Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Tak Standar

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satlantas Polresta Palangka Raya terus menanggulangi maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pihaknya memaksa bertindak tegas terhadap kendaraan yang terbukti berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Langkah itu dilakukan di pos polisi (pospol) Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Minggu (18/8/2024).

“Penindakan tersebut berupa sanksi tilang dan diberikan teguran tertulis serta dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut lagi,” ucap Kapolresta, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin.

Dikatakannya, pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, mereka kenakan tilang sebagai efek jera.  Tak hanya itu, premotor dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot untuk dimusnahkan petugas.

Baca Juga :  Di Palangkaraya, Kasus KDRT Didominasi Faktor Ekonomi

“Dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” tandasnya. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satlantas Polresta Palangka Raya terus menanggulangi maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pihaknya memaksa bertindak tegas terhadap kendaraan yang terbukti berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Langkah itu dilakukan di pos polisi (pospol) Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Minggu (18/8/2024).

“Penindakan tersebut berupa sanksi tilang dan diberikan teguran tertulis serta dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut lagi,” ucap Kapolresta, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin.

Dikatakannya, pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, mereka kenakan tilang sebagai efek jera.  Tak hanya itu, premotor dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot untuk dimusnahkan petugas.

Baca Juga :  Di Palangkaraya, Kasus KDRT Didominasi Faktor Ekonomi

“Dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” tandasnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru