PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangkaraya memberikan tanggapan mengenai insiden berdarah yang baru-baru ini terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kota Palangkaraya, yang melibatkan seorang santri di bawah umur dan seorang ustadzah sebagai korban.
Kepala Kemenag Kota Palangkaraya, Dr. H. Nur Widiantoro, SAg, MPd melalui Kasi PD Pontren, H. Rahmat Fauzi, S.Sos.I, M.Pd mengatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak pengelola pesantren terkait peristiwa tersebut.
โKita sudah mendapat informasi terkait motif atau penyebab peristiwa itu. Kita akan segera berkoordinasi dengan pengelola pesantren atas kejadian itu agar ke depan tidak terjadi peristiwa-peristiwa yang memprihatinkan kita semua. Jangan lagi ada sanksi yang diberikan ke santri yang kurang edukatif, kurang rasional,โ ujarnya seraya mengatakan pihaknya bersama Kanwil Kemenag Kalteng pada Jumat (17/5) siang kemarin akan melakukan kunjungan ke rumah duka.
Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa di Kota Palangkaraya terdapat 14 pondok pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, masih ada beberapa pondok pesantren lainnya yang belum terdaftar dan sedang dalam proses pendaftaran.
โKarena sesuai dengan SK Dirjen Pendis itu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Namanya arkanul maโhad, lima rukun pesantren. Yakni, minimal santri mukimnya ada 15, memiliki asrama yang representatif, kemudian mempunyai tempat ibadah yaitu musala atau masjid di lingkungan pondok, memiliki kyai dan pengajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah,โ sebutnya.
Fauzi juga mengungkapkan bahwa ada beberapa pondok pesantren yang sudah beroperasional, namun jumlah santri mukimnya masih kurang dari 15. Kemenag Kota Palangkaraya terus mendorong pondok-pondok tersebut untuk memenuhi persyaratan agar bisa terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pondok pesantren beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
โMengenai sistem pengawasan yang dilakukan oleh Kemenag Kota ke pesantren adalah dengan cara melakukan kunjungan secara berkala, untuk memastikan bahwa lembaga masih memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan. Baik itu jumlah santri minimal, asrama yang representatif, kebersihan dan lainnya,โ tambahnya.
Kunjungan inj juga difokuskan pada mutu pendidikan agama yang diajarkan kepada para santri. Kemenag ingin memastikan bahwa materi pendidikan yang diberikan sesuai dengan ajaran Islam yang benar dan moderat. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan dalam melaporkan perkembangan data-data lembaga dan sebagainya.
โTerakhir, untuk pesantren yang terdaftar di Kemenag, berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah, baik dari Kemenag maupun pemerintah daerah, sesuai dengan anggaran yang tersedia,โ tandasnya. (ana)