Site icon Prokalteng

Warung Bisa Jadi Sub Pangkalan Elpiji 3 Kg, Ini Syaratnya!

Pjs Area Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Risky Diba Avrita (kanan) didampingi Brand Manager Pertamina, Yasir Huwaydi saat diwawancarai awak media (Foto : IST)

Pjs Area Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Risky Diba Avrita (kanan) didampingi Brand Manager Pertamina, Yasir Huwaydi saat diwawancarai awak media (Foto : IST)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya memperluas distribusi elpiji 3 kg ke masyarakat, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan membuka peluang bagi warung atau toko kelontong untuk bergabung sebagai sub pangkalan.

Langkah ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh elpiji 3 kg, khususnya di daerah-daerah yang masih terbatas jangkauan pangkalannya. Dengan adanya sub pangkalan, distribusi elpiji diharapkan dapat lebih merata dan tidak terkendala.

Pjs Area Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Risky Diba Avrita, menyatakan bahwa sub pangkalan akan memungkinkan warung atau toko kelontong terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina, yang kemudian dapat menyalurkan elpiji 3 kg ke masyarakat.

“Ini adalah bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap elpiji 3 kg, yang terdaftar dalam sistem MAP,” ujar Diba kepada Prokalteng.co, Selasa (18/2/2025).

Namun, Diba menambahkan bahwa Pertamina masih menunggu regulasi dan ketentuan lebih lanjut dari pemerintah terkait pelaksanaan sub pangkalan ini. Sebagai distributor elpiji 3 kg, Pertamina harus mematuhi undang-undang migas yang berlaku.

“Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait aturan teknis yang mengatur mekanisme sub pangkalan,” jelasnya.

Brand Manager Pertamina, Yasir Huwaydi, juga menjelaskan bahwa warung atau kios yang ingin menjadi sub pangkalan dapat mendaftar melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).

“Warung yang ingin bergabung hanya perlu meminta bantuan dari pangkalan elpiji terdekat untuk mendaftarkannya ke dalam sistem MAP,” ungkap Yasir.

Setelah terdaftar, warung tersebut akan memiliki status sebagai sub pangkalan yang berhak menyalurkan elpiji 3 kg ke masyarakat. Meskipun demikian, Yasir menekankan bahwa aturan dan tata niaga sub pangkalan masih dalam tahap pembahasan.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian ESDM untuk mendapatkan kepastian terkait regulasi ini,” tambahnya.

Dengan hadirnya sub pangkalan, Pertamina berharap distribusi elpiji 3 kg bisa lebih merata dan menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pasokan elpiji.

Pertamina juga menegaskan bahwa distribusi elpiji 3 kg tetap harus sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni untuk masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, Pertamina akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam distribusi elpiji 3 kg ini. (ndo)

Exit mobile version