PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Meskipun Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin telah mengeluarkan surat edaran Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 terkait pengaturan jam operasional usaha hiburan umum, restoran rumah makan, warung makan, kedai makan/minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M, namun tak sedikit pelaku usaha terkesan mengabaikan peraturan tersebut.
Terbukti, di Jalan Raden Saleh Induk Kota Palangka Raya masih terdapat pelaku usaha kafe yang masih beroperasi pada pukul 23.47 WIB malam melebihi batas ketentuan surat edaran Wali Kota Palangka Raya tersebut. Tak hanya itu, bahkan ada kafe di Jalan RTA Milono Induk yang membuka sampai pukul 00.00 WIB malam sampai menjelang sahur.
Saat dihubungi kepada pihak terkait, seperti halnya Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya ataupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, pihaknya masih belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
“Saya no coment terkait hal tersebut. Nunggu intruksi dari pimpinan saja,”ucap Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan saat dikonfirmasi Prokalteng.Co kedua kalinya, di sela kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat (Ketupat), dalam rangka pengecekan kesiapan pengamanan Idul Fitri 1444 H, bertempat di Mapolda Kalteng, Senin (17/4/2023). (rin/hnd)