PROKALTENG.CO– Motif pelaku yang juga merupakan ibu dari bayi yang dibuang beberapa waktu lalu di semak-semak Jalan Jaksa Agung Suprapto Kelurahan Baamang Hulu kec. Baamang Kabupaten Kotim Minggu tanggal 12 Desember 2021 yang lalu kini terkuak.
Tim gabungan Resmob Polres Kotim serta Polsek Baamang berhasil mengamankan tersangka berinisial IM (18) yang juga merupakan ibu bayi berasal dari Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barsel, dan sekarang tinggal di Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang Sampit AKP Ratno mengatakan, kronologi dari kejadian tersebut bermula saksi bersama temannya datang ke lahan untuk membersihkan kebun milik dari kakak saksi yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto Baamang Hulu dan saat itu mereka berdua datang sekitar pukul 11.00 WIB.
“Sekitar pukul 14.00 WIB pada saat istirahat saksi mendengar ada suara tangisan bayi dari seberang lahan yang dibersihkan, yang kemudian saksi tersebut mencari sumber dari suara tangisan bayi tersebut, dan menemukan seorang bayi perempaun dalam keadaan masih hidup posisi tertelungkup tanpa di selimuti oleh kain yang sudah di kerubuti oleh serangga. Kemudian saksi langsung membawa ke rumah sakit Dr. Murdjani Sampit guna mendapat penanganan medis, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Baamang guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya, Kapolsek Baamang, saat dikonfirmasi Kamis (16/12/2021).
Pengungkapan kasus pembuangan tersebut, berkat dari Tim gabungan Resmob Polres Kotim serta Polsek Baamang, berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Sabtu, 11 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 WIB pelaku saat itu mendatangi ke bidan Praktek Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
“Pada saat kedatangan terlapor tersebut terekam CCTV serta adanya data terlapor yang sempat dicatat oleh bidan yang betugas, setelah dilakukan pemeriksaan awal berhubung pelaku bukan pasien di tempat tersebut dan tidak mempunyai buku KMS kemudian di sarankan untuk melahirkan di Puskesmas Baamang dengan alasan bisa melahirkan tanpa biaya,” tambahnya.
Atas dasar informasi tersebut selanjutnya tim mendatangi Puskesmas Baamang dan di dapat informasi bahwa memang benar bahwa pelaku mendatangi Puskesmas Baamang, untuk memeriksakan kehamilannya saat petugas puskesmas Baamang menanyakan buku KMS kemudian di jawab tertinggal di rumah dan di suruh untuk mengambil namun pelaku tidak Kembali.
“Berbekal informasi kepolisian melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang di dapat serta nomor HP terlapor, sekitar 16.30 WIB tim berhasil menemukan terlapor yang pada saat itu berada di rumah saudaranya di Jalan Samekto Barat (Barak Budiansyah) Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Selanjutnya dibawa Ke Polsek Baamang untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut nya.
Kini pelaku telah diamankan dari rumah pelaku dan diamankan satu unit motor dan dikenakan Pasal 306 ayat (1) KUH Pidana sub pasal 308 KUH Pidana dengan ancam maksimal 7 Tahun 6 bulan.
“Berdasarkan penuturan pelaku merasa malu karena bayi tersebut lahir di luar nikah dan takut ketahuan oleh pihak keluarga,” ungkapnya.