25.6 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

793 Kendaraan ODOL Ditilang, UPPKB Anjir Serapat Akui Tidak Optimal

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO Kebijakan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran membatasi kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) dinilai bagus dan didukung banyak pihak. Namun tampaknya masih ada kendala di lapangan, termasuk keberadaan jembatan timbang yang belum membantu dalam mengatasi kendaraan ODOL tersebut.

Salah satunya Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Anjir Serapat di Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Pemkab, dinilai belum maksimal dalam melakukan pembatasan kendaraan ODOL yang masuk ke Kalteng. Hal ini dibenarkan Korsatpel UPPKB Anjir Serapat, Senen Suko Sungkowo, Rabu (8/9).

"Kami akui tidak optimal fungsinya selama sekitar tiga bulan, karena adanya pos penyekatan, dan kendala lainnya," ungkap Senen Suko Sungkowo.

Suko mengakui kalau dilakukan penimbangan kendaraan angkutan yang ingin ke Kalteng, maka akan ada antrean panjang dan menumpuk. Kondisi ini membuat penimbangan kendaraan atau angkutan tidak maksimal, sehingga kendaraan ODOL bisa melintas masuk maupun keluar Kalteng.

Baca Juga :  Penertiban Berlanjut, Tidak Membayar Pajak dan Retribusi APK Diamankan

"Tapi tetap kami siasatinya dengan tetap ditindak dengan ditilang, khususnya yang sudah terlihat jelas ODOL. Kalau ditilang, muatannya akan dipindahkan atau ditransferkan ke kendaraan lain," bebernya.

Suko menjelaskan, selama Januari hingga Agustus 2021 sebanyak 793 kendaraan ODOL ditilang dan dilakukan transfer muatan. Pada Januari 44 kasus, Februari 56 kasus, Maret 102 kasus, April 79 kasus, Mei 147 kasus, Juni 66 kasus, Juli 83 kasus, dan Agustus 216 kasus.

"Rata-rata kita tindak pelanggar sesuai tata cara muat dan buku uji mati," ucapnya.

Berdasarkan data untuk batasan daya angkut disesuaikan dengan JBI (jumlah berat yang diizinkan) pada buku Kir. Tapi yang ada pada buku kir dari JBI 1.780 – 52.000 kilogram, dan ini harus menyesuaikan dengan kelas jalan. Sedangkan untuk lebar maksimal 2500 cm, tinggi 4200 cm, dan panjang maksimal untuk Fuso Tunggal 12.000 cm dan Kereta Tempelan 18.000 cm. Jadi untuk memperoleh tinggi muatan yang diperbolehkan harus diukur dengan rumus 1,7 × lebar kendaraan, sehingga lebih dari itu berarti melanggar.

Baca Juga :  Geger! Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal di Selokan

Dalam penindakan, lanjut Suko, ada kendala dihadapi, terutama penyidik hanya satu yaitu dirinya saja, dan saat penindakan dibutuhkan pendampingan dengan penempatan personol Polri maupun TNI.

"Harapannya personel ditambah, penyidik ditambah, dan ada pendampingan dari instansi terkait (Polri dan TNI), khususnya dalam penindakan muatan ODOL," pungkasnya.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO Kebijakan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran membatasi kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) dinilai bagus dan didukung banyak pihak. Namun tampaknya masih ada kendala di lapangan, termasuk keberadaan jembatan timbang yang belum membantu dalam mengatasi kendaraan ODOL tersebut.

Salah satunya Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Anjir Serapat di Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Pemkab, dinilai belum maksimal dalam melakukan pembatasan kendaraan ODOL yang masuk ke Kalteng. Hal ini dibenarkan Korsatpel UPPKB Anjir Serapat, Senen Suko Sungkowo, Rabu (8/9).

"Kami akui tidak optimal fungsinya selama sekitar tiga bulan, karena adanya pos penyekatan, dan kendala lainnya," ungkap Senen Suko Sungkowo.

Suko mengakui kalau dilakukan penimbangan kendaraan angkutan yang ingin ke Kalteng, maka akan ada antrean panjang dan menumpuk. Kondisi ini membuat penimbangan kendaraan atau angkutan tidak maksimal, sehingga kendaraan ODOL bisa melintas masuk maupun keluar Kalteng.

Baca Juga :  Penertiban Berlanjut, Tidak Membayar Pajak dan Retribusi APK Diamankan

"Tapi tetap kami siasatinya dengan tetap ditindak dengan ditilang, khususnya yang sudah terlihat jelas ODOL. Kalau ditilang, muatannya akan dipindahkan atau ditransferkan ke kendaraan lain," bebernya.

Suko menjelaskan, selama Januari hingga Agustus 2021 sebanyak 793 kendaraan ODOL ditilang dan dilakukan transfer muatan. Pada Januari 44 kasus, Februari 56 kasus, Maret 102 kasus, April 79 kasus, Mei 147 kasus, Juni 66 kasus, Juli 83 kasus, dan Agustus 216 kasus.

"Rata-rata kita tindak pelanggar sesuai tata cara muat dan buku uji mati," ucapnya.

Berdasarkan data untuk batasan daya angkut disesuaikan dengan JBI (jumlah berat yang diizinkan) pada buku Kir. Tapi yang ada pada buku kir dari JBI 1.780 – 52.000 kilogram, dan ini harus menyesuaikan dengan kelas jalan. Sedangkan untuk lebar maksimal 2500 cm, tinggi 4200 cm, dan panjang maksimal untuk Fuso Tunggal 12.000 cm dan Kereta Tempelan 18.000 cm. Jadi untuk memperoleh tinggi muatan yang diperbolehkan harus diukur dengan rumus 1,7 × lebar kendaraan, sehingga lebih dari itu berarti melanggar.

Baca Juga :  Geger! Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal di Selokan

Dalam penindakan, lanjut Suko, ada kendala dihadapi, terutama penyidik hanya satu yaitu dirinya saja, dan saat penindakan dibutuhkan pendampingan dengan penempatan personol Polri maupun TNI.

"Harapannya personel ditambah, penyidik ditambah, dan ada pendampingan dari instansi terkait (Polri dan TNI), khususnya dalam penindakan muatan ODOL," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru