PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya, Norhayati mengungkapkan kasus perceraian di Kota Palangka Raya selama tahun 2022 ini berjalan mencapai 300 kasus. Itu artinya status janda yang disandang warga Kota Cantik ini kian bertambah.
“Selama tahun 2022 hingga sekarang, sudah kurang lebih 300 kasus. Itu ada cerai gugat dan cerai talak,” ujarnya kepada awak media di halaman Kantor Kecamatan Pahandut, Senin (15/8).
Namun jika melihat dari trend kasus perceraian tersebut, Norhayati menyebut tak mengalami kenaikan yang signifikan. Jika dibandingkan tahun lalu. Kenaikan angka kasus perceraian ini hanya dengan presentase yang tidak banyak.
“Ya paling satu persenlah kenaikannya,” ujarnya.
Disinggung soal penyebab kasus perceraian tersebut, menurut Norhayati didominasi karena ketidakcocokan antar pasangan atau terjadinya pertengkaran di rumah tangga. Namun begitu, pihaknya tidak mengetahui persis mengenai awal mula penyebab pertengkaran di rumah tangga tersebut.
“Apakah memang ada kekurangan ekonomi yang diberikan kepada pasangan yakni suami dalam hal ini nafkah, apakah memang ada orang ketiga? Nah itu tidak tahu. Rata-rata memang muaranya karena pertengkaran-pertengkaran, sehingga ia tidak tahan satu rumah lagi, kemudian datang ke pengadilan dan minta diproses,” pungkasnya.