Site icon Prokalteng

Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Rakor Atasi Overstaying Tahanan

KEMENKUMHAM KALTENG

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng RB Danang Yudiawan saat memberikan sambutan, dalam rangkaian koordinasi DILKUMJAKPOL PLUS 2023, Rabu (15/03/2023) di Aula Menyata Kanwil Kemenkumham Kalteng.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Divisi Pemasyarakatan Selenggarakan Koordinasi DILKUMJAKPOL PLUS 2023 hal tersebut dilakukan dalam rangka penanganan overstaying tahanan di wilayah Kalteng, mengingat dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, seringkali ditemukan masalah overstaying (kondisi dimana tahanan menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status hukum yang tidak jelas, red), sehingga overstaying menjadi penyebab.

overstaying terjadi jika tahanan masih tetap ditahan padahal seharusnya sudah dibebaskan atau dilepaskan karena sudah tidak ada dasar untuk terus menahan. Berdasarkan hal tersebut, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian dan BNNP wilayah Kalimantan Tengah (DILKUMJAKPOL Plus) Tahun 2023 dengan mengusung tema ‘Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Optimalisasi Penanganan Overstaying Tahanan di Wilayah Kalimantan Tengah’ di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng, Rabu (15/03).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Dr. Hendra Ekaputra  melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan RB Danang Yudiawan menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan koordinasi Dilkumjakpol Plus ini diharapkan segenap Aparat Penegak Hukum dapat membangun kebersamaan, koordinasi dan solidaritas sinergitas yang baik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta melakukan langkah – langkah antisipatif.

“Untuk mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi di dalam Lapas dan Rutan, khususnya terkait penanganan overstaying tahanan agar perlakuan terhadap tahanan terlaksana dengan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia,” ucap RB Danang.

Kegiatan tersebut, sebagai bentuk perwujudan dari 3 (tiga) Kunci Pemasyarakatan dan percepatan Back to Basic Pemasyarakatan.

“Penanganan overstaying tahanan perlu dukungan semua Aparat Penegak Hukum terkait, khususnya Instansi berwenang yang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan pada Lapas atau Rutan. Perlu mekanisme pelaksanaan Standar Operasional Prosedur yang disepakati bersama antar Aparat Penegak Hukum tentang pengembalian tahanan kepada Pihak Penahan untuk menekan angka Overstaying Tahanan,” jelas RB Danang.

Kegiatan ini untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Aparat Penegak Hukum di lapangan dan pertukaran data dan informasi terkait overstaying tahanan serta upaya-upaya penanganannya.

“Kami harapkan solusi dan pemecahan permasalahan yang telah disepakati bersama dapat diimplementasikan dengan baik agar dapat memberikan kepastian hukum bagi tahanan sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan Zero Overstaying Tahanan,” tutupnya.

Kegiatan tersebut juga berlangsungnya, berita acara kesepakatan yang berisi komitmen bersama, meningkatkan sinergitas dan koordinasi berkelanjutan antar Aparat Penegak Hukum.

“Dalam rangka implementasi system peradilan Pidana Terpadu yang berkeadilan,” tandasnya.

Exit mobile version