26.4 C
Jakarta
Tuesday, January 14, 2025

MBAHK Kalteng Apresiasi Polres Kotim Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Provinsi Kalimantan Tengah Drs. Walter S. Penyang. Mengapresiasi dan mendukung Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas penanganan kasus tindak pidana asusila, yang melibatkan korban anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.

Ketua MBAHK menegaskan, langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polres Kotim menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

“Peristiwa asusila ini terjadi memang sudah lama, yaitu di tahun 2023 dan baru terungkap saat ini setelah muncul di pemberitaan media,” ujarnya pada Selasa, (14/1/2025).

Namun diyakini, Polres Kotim tidak diam dan tentunya terus berupaya mencari keberadaan pelaku yang sebelumnya sempat kabur atau menghilang. Dengan menunggu waktu yang tepat akhirnya pelaku dapat terungkap dan saat ini sudah diamankan oleh Penyidik Polres Kotim.

Baca Juga :  Minim Penerangan! Mau Menolong Korban Kecelakaan, Pejalan Kaki Meninggal Ditabrak Mobil

“Saya mengimbau Polres Kotim untuk mengabaikan adanya pelaporan secara adat yang mungkin muncul terkait penegakan hukum, khususnya terkait penangkapan tersangka yang saat itu berada di sekitar lokasi ritual adat Tiwah. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi terciptanya keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya

Walter mengatakan, penyelenggara acara adat ritual Tiwah menyampaikan pelaku bukan bagian dari keluarga atau panitia penyelenggara dan kegiatan tetap berlangsung atau tidak terganggu atas penangkapan pelaku. Bahkan mereka memberi dukungan atas tindakan Kepolisian tersebut demi terjaganya kamtibmas.

“Selama proses penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak mengganggu jalannya kegiatan ritual adat, silakan saja dan kami akan mendukung. Selain itu pelaku yang diamankan tersebut juga sedang tidak berada di area titik utama ritual yang disebut sangkaraya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Sawit dan Narkoba, Polres Kotim Amankan 130 Tersangka dan 93 Ton Sawit

Memang bila tindakan penangkapan tersebut mengganggu jalannya ritual, maka terhadap personel Polri tersebut bisa dikenakan denda adat sebagaimana aturan yang berlaku. Dalam hal ini, MBAHK Provinsi Kalimantan Tengah secara pelan-pelan akan memberikan penjelasan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan polemik.

“Kami berharap Kepolisian dapat meningkatkan kinerja, jangan viral dulu baru dilakukan penindakan. Kedepan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adat dapat terus terjalin dengan baik, sehingga setiap kasus yang terjadi dapat ditangani secara profesional dan berkeadilan,” tutupnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Provinsi Kalimantan Tengah Drs. Walter S. Penyang. Mengapresiasi dan mendukung Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas penanganan kasus tindak pidana asusila, yang melibatkan korban anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.

Ketua MBAHK menegaskan, langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polres Kotim menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

“Peristiwa asusila ini terjadi memang sudah lama, yaitu di tahun 2023 dan baru terungkap saat ini setelah muncul di pemberitaan media,” ujarnya pada Selasa, (14/1/2025).

Namun diyakini, Polres Kotim tidak diam dan tentunya terus berupaya mencari keberadaan pelaku yang sebelumnya sempat kabur atau menghilang. Dengan menunggu waktu yang tepat akhirnya pelaku dapat terungkap dan saat ini sudah diamankan oleh Penyidik Polres Kotim.

Baca Juga :  Minim Penerangan! Mau Menolong Korban Kecelakaan, Pejalan Kaki Meninggal Ditabrak Mobil

“Saya mengimbau Polres Kotim untuk mengabaikan adanya pelaporan secara adat yang mungkin muncul terkait penegakan hukum, khususnya terkait penangkapan tersangka yang saat itu berada di sekitar lokasi ritual adat Tiwah. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi terciptanya keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya

Walter mengatakan, penyelenggara acara adat ritual Tiwah menyampaikan pelaku bukan bagian dari keluarga atau panitia penyelenggara dan kegiatan tetap berlangsung atau tidak terganggu atas penangkapan pelaku. Bahkan mereka memberi dukungan atas tindakan Kepolisian tersebut demi terjaganya kamtibmas.

“Selama proses penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak mengganggu jalannya kegiatan ritual adat, silakan saja dan kami akan mendukung. Selain itu pelaku yang diamankan tersebut juga sedang tidak berada di area titik utama ritual yang disebut sangkaraya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Sawit dan Narkoba, Polres Kotim Amankan 130 Tersangka dan 93 Ton Sawit

Memang bila tindakan penangkapan tersebut mengganggu jalannya ritual, maka terhadap personel Polri tersebut bisa dikenakan denda adat sebagaimana aturan yang berlaku. Dalam hal ini, MBAHK Provinsi Kalimantan Tengah secara pelan-pelan akan memberikan penjelasan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan polemik.

“Kami berharap Kepolisian dapat meningkatkan kinerja, jangan viral dulu baru dilakukan penindakan. Kedepan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adat dapat terus terjalin dengan baik, sehingga setiap kasus yang terjadi dapat ditangani secara profesional dan berkeadilan,” tutupnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/