PROKALTENG.CO-Koalisi Menolak Asap (KoMA) yang terdiri dari WALHI Kalimantan Tengah, Save Our Borneo, dan LBH Palangka Raya melakukan pengaduan atau pelaporan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah ke Polda Kalimantan Tengah, Jumat (13/10/2023)
Keempat perusahaan terlapor tersebut antara lain, PT. Industrial Forest Plantation (IFP) dengan areal terbakar seluas 441 hektar, PT. Rimbun Seruyan (RS) seluas 2.055 hektar yang terjadi di dua lokasi. Selanjutnya, PT. Karya Luhur Sejati (KLS) seluas 1.122 hektar terjadi di dua lokasi, dan PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) seluas 32 hektar.
Keseluruhan total karhutla di dalam konsesi 4 perusahaan ini, adalah 3.650 hektar. Data ini berdasarkan Citra Sentinel 2 band 11 per 2 dan 10 September 2023 lalu.
“Kami melihat sitasi asap yang terjadi hari ini, sudah di level berbahaya. Tentunya ini ada pemicu. Kami tidak mengatakan bahwa di lokasi terbakar mereka (perusahaan terlapor,red) adalah penyebabnya. Tetapi ini memperburuk atau memperparah asap,” terang Direktur Lembaga Bantuan Hukum, Ario Nugroho Waluyo.
Pihaknya bukan hanya melapor perusahaan saja, akan tetapi yang bertanggung jawab. Dalam hal ini adalah para direktur atau direksi, karena berdasarkan peraturan perseroan terbatas, mereka memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kami punya data yang bisa dipertanggungjawabkan. Jadi kami tidak akan lari apabila ini terus diproses. Harapannya pelaporan ini ditingkatkan dan diproses. Kami sebagai pelapor akan membantu semaksimal mungkin, kami bantu sesuai dengan kapasitas kami,”ujarnya. (*jef/hnd)