SAMPIT,PROKALTENG.CO– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)Â kembali memberikan surat teguran kepada para pedagang maupun pemilik bangunan yang memanfaatkan drainase ataupun trotoar jalan untuk berjualan, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman dari Bundaran Belanga hingga sampai sungai pengaringan Kilometer 5 arah Sampit- Pangkalanbun.
“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi terhadap warga yang memiliki membangun kios diantar drainase atau trotoar dengan memberikan surat pemberitahuan, untuk melakukan pembongkaran sendiri, dengan batas waktu yang sudah di tentukan, tetapi mereka belum juga melakukan pembongkaran,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kotim Marjuki melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Sugeng Riyanto, Kamis (12/5).
Dirinya mengatakan karena mereka masih belum melakukan pembongkaran maka pihaknya kembali memberikan peringatan pertama terhadap para pedangang dengan batas waktu yang diberikan sekitar tujuh hari agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya. Langkah yang dilakukan Satpol PP ini menindaklanjuti kesepakatan dari surat edaran Bupati beberapa waktu lalu, yang memberi kebijakan kepada para pemilik bangunan hingga usai lebaran.
“Kali ini kami memberikan surat peringatan pertama, dengan batas waktu yang kita berikan sekitar satu minggu, agar mereka dapat membongkar bangunannya sendiri, Langkah yang kami lakukan ini menindaklanjuti kesepakatan dari surat edaran Bupati beberapa waktu lalu, yang masih memberi kebijakan kepada para pemilik bangunan sampai selesai lebaran untuk bisa membongkar sendiri bangunan miliknya,” ucap Sugeng.
Ia mengatakan pihaknya akan memberikan teguran sampai tiga kali untuk melakukan pembongkaran dan apabila mereka tidak melaksanakannya, maka pihaknya yang akan melakukan membongkar dengan menggunakan alat berat. Dirinya berharap kesadaran sejumlah pedagang yang taat aturan dengan membongkar sendiri bangunan mereka.
“Kami harap pemilik bangunan dapat mematuhi teguran, kalau nanti sampai kami berikan teguran sampai tiga kali dan tidak mematuhinya, maka dengan terpaksa akan dilakukan pembongkaran paksa. Dan dalam eksekusi nantinya kami akan melibatkan tim gabungan dari Polisi, Dinas Perizinan, Dinas PUPR, Kecamatan, kelurahan dan personel kita sendiri,” tandasnya.(bah)