26 C
Jakarta
Thursday, December 12, 2024

Pengangkatan Honorer Melihat dari Hasil Evaluasi

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Pusat telah menyatakan status tenaga honorer atau kontrak akan dihapus pada tahun 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah, dan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah melakukan proses evaluasi terhadap tenaga honorer yang ada di daerah ini.

“Evaluasi tersebut menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat sekaligus upaya meningkatkan kinerja para pegawai di lingkungan pemerintah daerah ini. Kami berharap setelah dilakukan evaluasi tenaga honorer atau kontrak sesuai dengan penetapan kebutuhan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim Kamaruddin Makalepu, Jumat (4/2).

Baca Juga :  Pawai Pembangunan Digelar 19 Agustus 2023, Ini Permintaan Bupati

Menurutnya untuk pengangkatan tenaga honorer pihaknya melihat terlebih duhulu dari hasil evaluasi, apakah penetapan kebutuhannya sama, berkurang atau lebih dari saat ini, karena pihaknya tidak bisa mendahului, karena harus mengkaji dengan benar dan sesuai dengan beban kerja.

“Kami berharap tenaga kontrak yang ada tidak kurang, Karena sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat pada tahun 2023 nanti yang ada di pemerintahan hanya PNS dan PPPK, Sehingga untuk pengangkatan tenaga honorer nantinya menunggu adanya kebijakan yang baru lagi,” ucap Kamaruddin.

Dirinya mengatakan berdasarkan pasal 96 PP 49 Tahun 2018, pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. PP 49 tahun 2018 itu berlaku untuk 5 tahun dari 2018 hingga 2023 nanti pegawai di pemerintahan hanya ada dua saja yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Menyetujui Pengajuan Ranperda untuk Melindungi Petani

“Kalau pengangkatan honorer menunggu ada kebijakan lagi dari pemerintah pusat, karena kami yang di daerah hanya menyesuaikan saja, apalagi ada kebijakan pemerintah pusat pada tahun 2023 nanti tidak ada lagi honorer,” tutupnya.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Pusat telah menyatakan status tenaga honorer atau kontrak akan dihapus pada tahun 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah, dan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah melakukan proses evaluasi terhadap tenaga honorer yang ada di daerah ini.

“Evaluasi tersebut menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat sekaligus upaya meningkatkan kinerja para pegawai di lingkungan pemerintah daerah ini. Kami berharap setelah dilakukan evaluasi tenaga honorer atau kontrak sesuai dengan penetapan kebutuhan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim Kamaruddin Makalepu, Jumat (4/2).

Baca Juga :  Pawai Pembangunan Digelar 19 Agustus 2023, Ini Permintaan Bupati

Menurutnya untuk pengangkatan tenaga honorer pihaknya melihat terlebih duhulu dari hasil evaluasi, apakah penetapan kebutuhannya sama, berkurang atau lebih dari saat ini, karena pihaknya tidak bisa mendahului, karena harus mengkaji dengan benar dan sesuai dengan beban kerja.

“Kami berharap tenaga kontrak yang ada tidak kurang, Karena sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat pada tahun 2023 nanti yang ada di pemerintahan hanya PNS dan PPPK, Sehingga untuk pengangkatan tenaga honorer nantinya menunggu adanya kebijakan yang baru lagi,” ucap Kamaruddin.

Dirinya mengatakan berdasarkan pasal 96 PP 49 Tahun 2018, pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. PP 49 tahun 2018 itu berlaku untuk 5 tahun dari 2018 hingga 2023 nanti pegawai di pemerintahan hanya ada dua saja yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Menyetujui Pengajuan Ranperda untuk Melindungi Petani

“Kalau pengangkatan honorer menunggu ada kebijakan lagi dari pemerintah pusat, karena kami yang di daerah hanya menyesuaikan saja, apalagi ada kebijakan pemerintah pusat pada tahun 2023 nanti tidak ada lagi honorer,” tutupnya.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru