PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi 40 Miliar dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Penyidikan tersebut berdasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejati Kalteng nomor 1 tertanggal 8 Januari 2026.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) langsung bergerak ke KPU Kotim untuk melakukan penggeledahan mengumpulkan alat bukti.
Asintel Kejati Kalteng
Hendri Hanafi mengaku, telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, KPU Kotim, Kesbangpol dan salah satunya CV. Master Piece Group
“Tempat-tempat yang kami lakukan penggeledahan, pertama adalah Kantor KPU Kotawaringin Timur, kemudian Badan Kesbangpol, dan beberapa tempat lain yang berkaitan dengan penyedia barang dan jasa penyelenggaraan Pilkada Kotim,” ujarnya pada konferensi pers di gedung Kejati Kalteng, (13/1/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik juga menyasar berbagai lokasi.
Selain dari kantor pemerintahan, tim penyidik juga menyasar tempat usaha swasta. Dari operasi penggeledahan tersebut.
“Saya sampaikan itu adalah baik berupa toko, maupun tempat usaha, maupun tempat-tempat tertentu, ” tambahnya
Asintel juga menjelaskan, tim penyidik telah mengamankan sejumlah besar barang bukti, seperti elektronik, stempel, dan dokumen-dokumen terkait dari hasil penggeledahan.
“Tim Jaksa Penyidik telah mengamankan 23 handphone, 18 laptop, dan barang-barang ini diamankan dari pihak KPU, pihak kesekretariatan, dan beberapa pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya. (Her)


