26.6 C
Jakarta
Wednesday, October 16, 2024

Perusahaan HPH di Murung Raya Bayar Denda Adat Rp921 Juta

Selanjutnya, denda kouh adat nandoh ngonceet aran pembakar (Kades) nisi moholu dulun manggayat kaju congo- yangit ingkan antun PT SRP sebesar Rp126.720.000, dibayar kepada Kepala Desa Tumbang Baloi.

Sedangkan, denda kouh adat nguan antun dolang cangamporoh sanga dulun paluh dapot nguan dulu boho-boho pian antun PT SRP sebesar Rp126.720.000, dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi.

Selanjutnya juga, denda kouh adat kobalang janji jenjang mihi bantuan akan dulun lowu Tumbang Baloi Co aroko kobujur ngoncunit dapot makitu sebesar Rp161.280.000, dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi, total denda adat yang dibayar oleh PT SRP Rp725.760.000,-.

Kemudian untuk pembayaran lainnya, yaitu sakin perdamaian kouh adat desa Tumbang Baloi, Rp5 juta. Sakin/palas nyaringin tana danum desa tumbang baloi sebesar Rp93 juta dibayar kepada DAD Kabupaten Mura dan Damang Kepala Adat Barito Tuhup Raya sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Murung Raya Didorong Berikan Daya Ungkit Perekonomian

Dana tersebut diserahkan oleh Sekum DAD Kabupaten Mura, Harianson D. Silam kepada Kepala Desa Tumbang Baloi Qomaruddin Hamka, disaksikan Camat Batura Gunawan, Damang Kepala Adat Batura, Mantir Adat Desa Tumbang Baloi, Ketua BPD, dan dihadiri Ketua Umum DAD Mura, Perdie M. Yoseph, Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana.

Untuk diketahui, kisruh antara masyarakat dengan Desa Tumbang Baloi, Kecamatan Barito Tuhup Raya, dengan perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT SRP telah berlangsung cukup lama serta tanpa titik penyelesaian.

Kekisruhan berawal dari dugaan diambil alihnya lahan warga oleh PT SRP bersama anak perusahaannya PT Cakra Sempurna Sejati. Pihak Pemerintah Desa Tumbang Baloi menyampaikan persoalan ke pemerintah daerah Mura atas dugaan intimidasi warga oleh pihak PT SRP.

Baca Juga :  Tercatat! 87 Kawasan di 14 Kabupaten/Kota Bahaya dan Waspada Narkotika

Kepala Desa Tumbang Baloi, Qomaruddin Hamka, mengungkapkan, pihaknya telah membeberkan permasalah yang dihadapi warga setempat. Bahkan warga pemilik lahan diintimidasi berupa penertiban dan rumah pondok warga yang berkebun dibongkar paksa oleh pihak perusahaan dengan alasan lahan tersebut wilayah produksi perusahaan.






Reporter: Reno

Selanjutnya, denda kouh adat nandoh ngonceet aran pembakar (Kades) nisi moholu dulun manggayat kaju congo- yangit ingkan antun PT SRP sebesar Rp126.720.000, dibayar kepada Kepala Desa Tumbang Baloi.

Sedangkan, denda kouh adat nguan antun dolang cangamporoh sanga dulun paluh dapot nguan dulu boho-boho pian antun PT SRP sebesar Rp126.720.000, dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi.

Selanjutnya juga, denda kouh adat kobalang janji jenjang mihi bantuan akan dulun lowu Tumbang Baloi Co aroko kobujur ngoncunit dapot makitu sebesar Rp161.280.000, dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi, total denda adat yang dibayar oleh PT SRP Rp725.760.000,-.

Kemudian untuk pembayaran lainnya, yaitu sakin perdamaian kouh adat desa Tumbang Baloi, Rp5 juta. Sakin/palas nyaringin tana danum desa tumbang baloi sebesar Rp93 juta dibayar kepada DAD Kabupaten Mura dan Damang Kepala Adat Barito Tuhup Raya sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Murung Raya Didorong Berikan Daya Ungkit Perekonomian

Dana tersebut diserahkan oleh Sekum DAD Kabupaten Mura, Harianson D. Silam kepada Kepala Desa Tumbang Baloi Qomaruddin Hamka, disaksikan Camat Batura Gunawan, Damang Kepala Adat Batura, Mantir Adat Desa Tumbang Baloi, Ketua BPD, dan dihadiri Ketua Umum DAD Mura, Perdie M. Yoseph, Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana.

Untuk diketahui, kisruh antara masyarakat dengan Desa Tumbang Baloi, Kecamatan Barito Tuhup Raya, dengan perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT SRP telah berlangsung cukup lama serta tanpa titik penyelesaian.

Kekisruhan berawal dari dugaan diambil alihnya lahan warga oleh PT SRP bersama anak perusahaannya PT Cakra Sempurna Sejati. Pihak Pemerintah Desa Tumbang Baloi menyampaikan persoalan ke pemerintah daerah Mura atas dugaan intimidasi warga oleh pihak PT SRP.

Baca Juga :  Tercatat! 87 Kawasan di 14 Kabupaten/Kota Bahaya dan Waspada Narkotika

Kepala Desa Tumbang Baloi, Qomaruddin Hamka, mengungkapkan, pihaknya telah membeberkan permasalah yang dihadapi warga setempat. Bahkan warga pemilik lahan diintimidasi berupa penertiban dan rumah pondok warga yang berkebun dibongkar paksa oleh pihak perusahaan dengan alasan lahan tersebut wilayah produksi perusahaan.






Reporter: Reno

Terpopuler

Artikel Terbaru