33.1 C
Jakarta
Friday, March 13, 2026

Enam Raperbup Lamandau Dibahas di Kemenkum Kalteng, Dari Pajak Daerah hingga Penghapusan Desa

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Lamandau dibahas dalam rapat harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (12/3/2026).

Rancangan regulasi tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pajak daerah, pembangunan kependudukan, penanggulangan kemiskinan, hingga penghapusan desa persiapan.

Rapat yang digelar di Aula Mentaya Kanwil Kemenkum Kalteng itu bertujuan memastikan setiap rancangan aturan daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan norma, serta sistematika penyusunan yang tepat sebelum ditetapkan menjadi peraturan bupati.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

Menurutnya, harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi langkah penting untuk memastikan regulasi daerah dapat diterapkan secara efektif.

“Melalui proses harmonisasi ini kita memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, norma yang diatur harus jelas agar dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Hajrianor.

Baca Juga :  Dorong Paten Inovasi Sekolah, Kemenkum Kalteng Gandeng Disdik Perkuat Sentra KI

Adapun enam rancangan regulasi yang dibahas meliputi Raperbup tentang Penghapusan dan Pengembalian Desa Persiapan Liku Mulya Sakti ke Desa Induk Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik, Raperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029, serta Raperbup tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2025–2029.

Electronic money exchangers listing

Selain itu, turut dibahas Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Raperbup tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor, serta Raperbup tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau.

Rapat harmonisasi tersebut dihadiri Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Lamandau Muhammad Teguh Prianto, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Lamandau Fathur Rahman, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Agus Siswanto, Pelaksana Tugas Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Indra Permana, serta Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Latih Paralegal Desa se-Kapuas, Posbankum Jadi Ujung Tombak Akses Keadilan

Pembahasan diawali dengan pemaparan hasil telaah dari Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mencakup teknik penyusunan peraturan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, serta kejelasan rumusan norma. Diskusi berlangsung konstruktif dengan pertukaran pandangan dan masukan dari perangkat daerah terkait untuk menyempurnakan materi muatan masing-masing rancangan regulasi.

Beberapa substansi yang menjadi perhatian dalam pembahasan antara lain penataan desa, perencanaan pembangunan kependudukan, penanggulangan kemiskinan daerah, pengelolaan pajak daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan pengujian kendaraan bermotor melalui skema Badan Layanan Umum Daerah.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Lamandau juga menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam proses harmonisasi tersebut. Melalui forum ini diharapkan setiap rancangan regulasi dapat disempurnakan dari aspek teknis maupun yuridis sebelum ditetapkan. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Lamandau dibahas dalam rapat harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (12/3/2026).

Rancangan regulasi tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pajak daerah, pembangunan kependudukan, penanggulangan kemiskinan, hingga penghapusan desa persiapan.

Rapat yang digelar di Aula Mentaya Kanwil Kemenkum Kalteng itu bertujuan memastikan setiap rancangan aturan daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan norma, serta sistematika penyusunan yang tepat sebelum ditetapkan menjadi peraturan bupati.

Electronic money exchangers listing

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

Menurutnya, harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi langkah penting untuk memastikan regulasi daerah dapat diterapkan secara efektif.

“Melalui proses harmonisasi ini kita memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, norma yang diatur harus jelas agar dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Hajrianor.

Baca Juga :  Dorong Paten Inovasi Sekolah, Kemenkum Kalteng Gandeng Disdik Perkuat Sentra KI

Adapun enam rancangan regulasi yang dibahas meliputi Raperbup tentang Penghapusan dan Pengembalian Desa Persiapan Liku Mulya Sakti ke Desa Induk Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik, Raperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029, serta Raperbup tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2025–2029.

Selain itu, turut dibahas Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Raperbup tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor, serta Raperbup tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau.

Rapat harmonisasi tersebut dihadiri Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Lamandau Muhammad Teguh Prianto, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Lamandau Fathur Rahman, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Agus Siswanto, Pelaksana Tugas Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Indra Permana, serta Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Latih Paralegal Desa se-Kapuas, Posbankum Jadi Ujung Tombak Akses Keadilan

Pembahasan diawali dengan pemaparan hasil telaah dari Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mencakup teknik penyusunan peraturan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, serta kejelasan rumusan norma. Diskusi berlangsung konstruktif dengan pertukaran pandangan dan masukan dari perangkat daerah terkait untuk menyempurnakan materi muatan masing-masing rancangan regulasi.

Beberapa substansi yang menjadi perhatian dalam pembahasan antara lain penataan desa, perencanaan pembangunan kependudukan, penanggulangan kemiskinan daerah, pengelolaan pajak daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan pengujian kendaraan bermotor melalui skema Badan Layanan Umum Daerah.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Lamandau juga menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam proses harmonisasi tersebut. Melalui forum ini diharapkan setiap rancangan regulasi dapat disempurnakan dari aspek teknis maupun yuridis sebelum ditetapkan. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/