PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menjelang mudik Lebaran Idulfitri 2026, Polresta Palangka Raya membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan pulang kampung. Program ini disiapkan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan sepeda motor atau mobil selama mudik.
Layanan penitipan kendaraan gratis di Polresta Palangka Raya ini dikelola oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Warga yang hendak mudik dapat menitipkan kendaraannya di kantor polisi agar tidak khawatir soal keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatlantas Kompol Egidio Sumilat mengatakan, fasilitas tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat selama periode mudik Lebaran.
“Kami menyediakan layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi masyarakat yang ingin mudik. Kendaraan bisa dititipkan di Kantor Polresta Palangka Raya, sehingga masyarakat dapat bepergian dengan lebih tenang,” ujar Egidio, Rabu (11/3/2026).
Dia menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut bisa langsung datang ke Kantor Polresta Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5. Petugas nantinya akan membantu proses penitipan kendaraan sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk menggunakan layanan ini, warga diminta membawa beberapa persyaratan, di antaranya menunjukkan dokumen asli kendaraan, menyerahkan fotokopi dokumen kendaraan, serta fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Egidio berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang hendak mudik sehingga kendaraan tetap aman selama ditinggalkan.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk memanfaatkan layanan ini. Dengan begitu kendaraan tetap aman selama ditinggal dan masyarakat bisa merayakan Lebaran bersama keluarga dengan lebih tenang,” pungkasnya. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menjelang mudik Lebaran Idulfitri 2026, Polresta Palangka Raya membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan pulang kampung. Program ini disiapkan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan sepeda motor atau mobil selama mudik.
Layanan penitipan kendaraan gratis di Polresta Palangka Raya ini dikelola oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Warga yang hendak mudik dapat menitipkan kendaraannya di kantor polisi agar tidak khawatir soal keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatlantas Kompol Egidio Sumilat mengatakan, fasilitas tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat selama periode mudik Lebaran.
“Kami menyediakan layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi masyarakat yang ingin mudik. Kendaraan bisa dititipkan di Kantor Polresta Palangka Raya, sehingga masyarakat dapat bepergian dengan lebih tenang,” ujar Egidio, Rabu (11/3/2026).
Dia menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut bisa langsung datang ke Kantor Polresta Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5. Petugas nantinya akan membantu proses penitipan kendaraan sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk menggunakan layanan ini, warga diminta membawa beberapa persyaratan, di antaranya menunjukkan dokumen asli kendaraan, menyerahkan fotokopi dokumen kendaraan, serta fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Egidio berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang hendak mudik sehingga kendaraan tetap aman selama ditinggalkan.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk memanfaatkan layanan ini. Dengan begitu kendaraan tetap aman selama ditinggal dan masyarakat bisa merayakan Lebaran bersama keluarga dengan lebih tenang,” pungkasnya. (jef)