PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pos Lintas Batas (Libas) yang melakukan pemeriksaan bagi setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Palangka Raya kini telah resmi dihentikan sejak Kamis (9/9).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menyebutkan bahwa sesuai arahan Wali Kota Palangka Raya, sejak pukul 18.00 WIB kamis kemarin, pos penyekatan Libas yang berlokasi di Taruna Kalampangan dan Baringin Pahandut seberang resmi dihentikan.
“Untuk selanjutnya Tim Dishub penebalan bersama pihak kepolisian melakukan penegakan yustisi di dalam kota, terutamanya di Pasar Besar dan Pasar Kahayanâ€kata Alman , Jumat (10/9)
Sebelumnya Pos Libas tersebut dibentuk sejak tanggal 12 Agustus 2021. Pos tersebut berlokasi di dua titik diantaranya di Wilayah Taruna Kalampangan dan Baringin Pahandut Seberang.
Diketahui, Pos Libas tersebut menjaga ketat bagi pelaku perjalanan masuk Kota Palangka Raya melalui Pos tersebut. Petugas dari tim gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan yang akan melintasi posko penyekatan.
Pengemudi maupun penumpang harus memenuhi syarat perjalanan, yakni Surat Keterangan (Suket) Tes Antigen atau RT-PCR atau sertifikat Vaksin minimal tahap 1.