29 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

RESMI! Pos Libas di Palangka Raya Dihentikan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pos Lintas Batas (Libas) yang  melakukan pemeriksaan bagi setiap kendaraan yang masuk ke wilayah  Kota Palangka Raya kini telah resmi dihentikan sejak Kamis (9/9).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menyebutkan bahwa sesuai arahan Wali Kota Palangka Raya, sejak  pukul 18.00 WIB kamis kemarin, pos penyekatan  Libas yang berlokasi di  Taruna Kalampangan dan Baringin Pahandut seberang resmi dihentikan. 

“Untuk selanjutnya Tim Dishub  penebalan  bersama pihak kepolisian melakukan  penegakan yustisi di dalam kota, terutamanya di Pasar Besar dan Pasar Kahayan”kata Alman , Jumat (10/9)

Sebelumnya Pos Libas tersebut dibentuk sejak tanggal 12 Agustus 2021. Pos tersebut berlokasi di dua titik diantaranya di Wilayah Taruna Kalampangan dan Baringin Pahandut Seberang.

Baca Juga :  Pentingnya Membayar Pajak untuk Membantu Pembangunan

Diketahui, Pos Libas tersebut menjaga ketat bagi pelaku perjalanan masuk Kota Palangka Raya melalui Pos tersebut. Petugas dari tim gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan yang akan melintasi posko penyekatan.

Pengemudi maupun penumpang harus memenuhi syarat perjalanan, yakni Surat Keterangan (Suket) Tes Antigen  atau RT-PCR atau sertifikat Vaksin minimal tahap 1.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pos Lintas Batas (Libas) yang  melakukan pemeriksaan bagi setiap kendaraan yang masuk ke wilayah  Kota Palangka Raya kini telah resmi dihentikan sejak Kamis (9/9).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menyebutkan bahwa sesuai arahan Wali Kota Palangka Raya, sejak  pukul 18.00 WIB kamis kemarin, pos penyekatan  Libas yang berlokasi di  Taruna Kalampangan dan Baringin Pahandut seberang resmi dihentikan. 

“Untuk selanjutnya Tim Dishub  penebalan  bersama pihak kepolisian melakukan  penegakan yustisi di dalam kota, terutamanya di Pasar Besar dan Pasar Kahayan”kata Alman , Jumat (10/9)

Sebelumnya Pos Libas tersebut dibentuk sejak tanggal 12 Agustus 2021. Pos tersebut berlokasi di dua titik diantaranya di Wilayah Taruna Kalampangan dan Baringin Pahandut Seberang.

Baca Juga :  Pentingnya Membayar Pajak untuk Membantu Pembangunan

Diketahui, Pos Libas tersebut menjaga ketat bagi pelaku perjalanan masuk Kota Palangka Raya melalui Pos tersebut. Petugas dari tim gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan yang akan melintasi posko penyekatan.

Pengemudi maupun penumpang harus memenuhi syarat perjalanan, yakni Surat Keterangan (Suket) Tes Antigen  atau RT-PCR atau sertifikat Vaksin minimal tahap 1.

Terpopuler

Artikel Terbaru