PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Sriosako. Mengaku akan hadirkan empat saksi di persidangan gugatan cerai oleh istrinya yang juga Wakil Wali Kota Palangkaraya Umi Mastikah di Pengadilan Agama setempat. Saksi yang rencananya yang dihadirkan dari keluarga Sriosako dan anaknya.
“Saya tidak pernah memukul. Dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Masa yang dari 2014 saya dikatakan tidak pernah memberi nafkah, itu kan jauh sekali,” ujarnya Kamis (10/8).
Dia mengaku tak tahu mengapa istrinya menuduhkan dirinya dalam gugatan cerai. Sehingga, ia menyebut tuduhan dari Umi mengada-ngada.
“Makanya saya buktikan. Artinya kalau istri seperti itu dikatakan itu adalah nusyuz (pembangkangan,red) artinya durhaka,” bebernya.
Dia mengaku masih tetap sayang dengan istrinya menginginkan damai. Akan tetapi, seperti peribahasa nasi sudah menjadi bubur. Sriosako menyebut istrinya yang membangkang kepada suami dengan tuduhan yang tidak benar.
Maka ia akan membuktikan di depan hakim. Akan melakukan khulu yang artinya istri yang meminta cerai kepada suami dengan kesediaan membayar kompensasi.(hfz/ind)