26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wow, Paling Banyak Mendaftar Perceraian Pihak Perempuan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Angka kasus perceraian yang terjadi pada bulan Januari-Agustus tahun 2021 ini mencapai 500 perkara. Menurut Humas Pengadilan Agama Dra Hj. Zuraidah Hatimah, angka tersebut dari tahun dulu ada sedikit penurunan stabil, kalau tahun kemarin 700 sekarang sekitar  500 perkara.

"Terkait ada atau tidak peningkatan jumlah angka perceraian, berdasarkan data seperti biasa dan di atas rata-rata. Artinya, pandemi atau tidak pandemi sama saja, relatif stabil dan tidak ada kenaikan," kata Zuraidah kepada prokalteng, Selasa (10/8).

Terlebih lagi kata dia, pada masa pandemi seperti ini, Pengadilan Agama menerapkan sistem e-Court yang mana ini bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban)

Baca Juga :  PMII Jangan Bertengkar Urusan Pilkada, Pilgub dan Pilpres

" Melalui e court itu masyarakat yang sedang berperkara mendaftar secara online kemudian nanti persidangannya juga secara online dalam arti dia tidak bertemu langsung dan kemungkinan pada saat mediasi nanti baru ketemu langsung, namun semua ini keputusannya atas kehendak dari kedua belah pihak dipilih mau tatap muka, atau sistem e court tadi," jelasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan permasalahan perceraian disini relatif, ada akibat kasus hak asuh anak, ekonomi, pembagian harta waris, sudah tidak ada kecocokan dan sebagainya beragam macam.

"Memang beragam sih mas kalau di sini perkaranya, adanya ketidak cocokan, pembagian harta waris, hak asuh anak dan sebagainya dan yang paling banyak mendaftar kan untuk perceraian pihak perempuan," ungkapnya.

Baca Juga :  Kucurkan Dana Aspirasi agar Atlet Berprestasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Angka kasus perceraian yang terjadi pada bulan Januari-Agustus tahun 2021 ini mencapai 500 perkara. Menurut Humas Pengadilan Agama Dra Hj. Zuraidah Hatimah, angka tersebut dari tahun dulu ada sedikit penurunan stabil, kalau tahun kemarin 700 sekarang sekitar  500 perkara.

"Terkait ada atau tidak peningkatan jumlah angka perceraian, berdasarkan data seperti biasa dan di atas rata-rata. Artinya, pandemi atau tidak pandemi sama saja, relatif stabil dan tidak ada kenaikan," kata Zuraidah kepada prokalteng, Selasa (10/8).

Terlebih lagi kata dia, pada masa pandemi seperti ini, Pengadilan Agama menerapkan sistem e-Court yang mana ini bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban)

Baca Juga :  PMII Jangan Bertengkar Urusan Pilkada, Pilgub dan Pilpres

" Melalui e court itu masyarakat yang sedang berperkara mendaftar secara online kemudian nanti persidangannya juga secara online dalam arti dia tidak bertemu langsung dan kemungkinan pada saat mediasi nanti baru ketemu langsung, namun semua ini keputusannya atas kehendak dari kedua belah pihak dipilih mau tatap muka, atau sistem e court tadi," jelasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan permasalahan perceraian disini relatif, ada akibat kasus hak asuh anak, ekonomi, pembagian harta waris, sudah tidak ada kecocokan dan sebagainya beragam macam.

"Memang beragam sih mas kalau di sini perkaranya, adanya ketidak cocokan, pembagian harta waris, hak asuh anak dan sebagainya dan yang paling banyak mendaftar kan untuk perceraian pihak perempuan," ungkapnya.

Baca Juga :  Kucurkan Dana Aspirasi agar Atlet Berprestasi

Terpopuler

Artikel Terbaru