31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Infrastruktur Jalan Masih Menjadi Keluhan Masyarakat

PROKALTENG.CO – Keluhan mengenai infrastruktur jalan masih terus dirasakan masyarakat. Hal ini dikatakan Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, berdasarkan beberapa pertemuan antara dirinya dengan masyarakat.

Dijelaskannya, bahwa sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan maupun status, jalan umum dikelompokkan menjadi 4 bagian.

“Pertama adalah jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kedua adalah jalan provinsi yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Ketiga adalah jalan kabupaten di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan selanjutnya keempat adalah jalan kota di bawah kewenangan pemerintah kota,” ujarnya.

Mendasarkan pada ketentuan tersebut, maka menjadi jelas akan kewenangan pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan jalan jalan tersebut. Manakala berstatus jalan provinsi, maka tentu pembiayaan pembangunan dan pemeliharaannya adalah menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Gelar Media Gathering, Kanwil Kemenkumham Kalteng Berikan Apresiasi untuk Media

Maka jalan yang sekarang sering menjadi keluhan masyarakat, seperti jalan menuju kabupaten Gunung Mas, dikarenakan menghubungkan Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten Gunung Mas, jelas ini adalah kewenangan provinsi untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaannya.

“Oleh karena itu mengingat banyaknya keluhan masyarakat terhadap kondisi jalan ke Kabupaten Gunung Mas. Saya mengharapkan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah agar menaruh atensi serius,” katanya.

Selain itu, mantan Gubernur Kalteng dua periode ini berharap agar dalam waktu yang tidak lama untuk menganggarkan perbaikan beberapa ruas jalan yang dalam kondisi rusak dan sering menimbulkan kemacetan serta menimbulkan keluhan dari rakyat ini.

Baca Juga :  Kampanye Dialogis, Kedatangan Teras Narang Disambut Antusias Warga Desa Sepang Kota

“Semoga apa yang saya sampaikan atas dasar keluhan masyarakat tersebut, dapat segera untuk ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan pengaturan yang tepat. Terutama penggunaan jalan yang digunakan untuk mengangkut sumber daya alam agar sungguh diperhatikan, sehingga tidak mengganggu masyarakat sebagai pengguna jalan tersebut,” pungkasnya. (tim)

PROKALTENG.CO – Keluhan mengenai infrastruktur jalan masih terus dirasakan masyarakat. Hal ini dikatakan Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, berdasarkan beberapa pertemuan antara dirinya dengan masyarakat.

Dijelaskannya, bahwa sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan maupun status, jalan umum dikelompokkan menjadi 4 bagian.

“Pertama adalah jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kedua adalah jalan provinsi yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Ketiga adalah jalan kabupaten di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan selanjutnya keempat adalah jalan kota di bawah kewenangan pemerintah kota,” ujarnya.

Mendasarkan pada ketentuan tersebut, maka menjadi jelas akan kewenangan pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan jalan jalan tersebut. Manakala berstatus jalan provinsi, maka tentu pembiayaan pembangunan dan pemeliharaannya adalah menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Gelar Media Gathering, Kanwil Kemenkumham Kalteng Berikan Apresiasi untuk Media

Maka jalan yang sekarang sering menjadi keluhan masyarakat, seperti jalan menuju kabupaten Gunung Mas, dikarenakan menghubungkan Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten Gunung Mas, jelas ini adalah kewenangan provinsi untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaannya.

“Oleh karena itu mengingat banyaknya keluhan masyarakat terhadap kondisi jalan ke Kabupaten Gunung Mas. Saya mengharapkan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah agar menaruh atensi serius,” katanya.

Selain itu, mantan Gubernur Kalteng dua periode ini berharap agar dalam waktu yang tidak lama untuk menganggarkan perbaikan beberapa ruas jalan yang dalam kondisi rusak dan sering menimbulkan kemacetan serta menimbulkan keluhan dari rakyat ini.

Baca Juga :  Kampanye Dialogis, Kedatangan Teras Narang Disambut Antusias Warga Desa Sepang Kota

“Semoga apa yang saya sampaikan atas dasar keluhan masyarakat tersebut, dapat segera untuk ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan pengaturan yang tepat. Terutama penggunaan jalan yang digunakan untuk mengangkut sumber daya alam agar sungguh diperhatikan, sehingga tidak mengganggu masyarakat sebagai pengguna jalan tersebut,” pungkasnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru