28.8 C
Jakarta
Thursday, February 12, 2026

Belasan Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Mayoritas Kasus Narkoba

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah memindahkan 12 narapidana berisiko tinggi ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan sepanjang 2025. Pemindahan ini dilakukan untuk menjaga keamanan lapas dan mencegah pengendalian kejahatan dari balik jeruji.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menyebut mayoritas warga binaan yang dipindahkan merupakan narapidana kasus narkotika. Seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Dari 12 orang itu, 10 merupakan narapidana narkotika dan dua lainnya kasus pidana umum. Dalam pemasyarakatan kami menyebutnya warga binaan, tetapi secara hukum mereka adalah narapidana,” kata I Putu, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, pemindahan dilakukan setelah melalui asesmen risiko perilaku. Dalam sistem pemasyarakatan, terdapat empat klasifikasi risiko, yakni minimum, medium, maksimum, dan high risk.

Baca Juga :  Razia Serentak di Seluruh Lapas dan Rutan Kalteng, Barang Terlarang Diamankan

“Hasil asesmen menunjukkan ke-12 warga binaan ini masuk kategori high risk,” ujarnya.

Khusus narapidana narkotika, risiko tinggi dimaksud karena yang bersangkutan masih aktif dalam jaringan peredaran gelap, memiliki pengaruh kuat, serta berpotensi mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

“Mereka bisa memanfaatkan berbagai cara, termasuk melibatkan petugas atau warga binaan lain sebagai kurir. Ini sangat berisiko karena membuka peluang pengulangan tindak pidana,” tegas I Putu.

Electronic money exchangers listing

Selain itu, penilaian risiko juga mencakup perilaku fisik dan sosial, seperti kerap berkelahi, melawan petugas, membuat onar, hingga memprovokasi warga binaan lain.

“Kalau digabung dalam satu lapas, ini berbahaya. Hal kecil bisa memicu kerusuhan atau kebakaran. Lingkungan lapas terbatas, jadi potensi dampaknya sangat besar,” jelasnya.

Baca Juga :  Vonis Terdakwa Narkoba! Rahmat Meiki 5 Tahun dan Purwanto 6 Tahun Penjara

I Putu menambahkan, pemindahan juga bertujuan meratakan sebaran warga binaan sekaligus menyesuaikan kapasitas lapas. Sepanjang 2025, pemindahan dilakukan dalam empat tahap, masing-masing pada Mei sebanyak empat orang, Juli dua orang, Oktober empat orang, dan Desember dua orang.

“Kebijakan ini bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan efektivitas pembinaan di dalam lapas,” pungkasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah memindahkan 12 narapidana berisiko tinggi ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan sepanjang 2025. Pemindahan ini dilakukan untuk menjaga keamanan lapas dan mencegah pengendalian kejahatan dari balik jeruji.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menyebut mayoritas warga binaan yang dipindahkan merupakan narapidana kasus narkotika. Seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Dari 12 orang itu, 10 merupakan narapidana narkotika dan dua lainnya kasus pidana umum. Dalam pemasyarakatan kami menyebutnya warga binaan, tetapi secara hukum mereka adalah narapidana,” kata I Putu, Selasa (10/2/2026).

Electronic money exchangers listing

Ia menjelaskan, pemindahan dilakukan setelah melalui asesmen risiko perilaku. Dalam sistem pemasyarakatan, terdapat empat klasifikasi risiko, yakni minimum, medium, maksimum, dan high risk.

Baca Juga :  Razia Serentak di Seluruh Lapas dan Rutan Kalteng, Barang Terlarang Diamankan

“Hasil asesmen menunjukkan ke-12 warga binaan ini masuk kategori high risk,” ujarnya.

Khusus narapidana narkotika, risiko tinggi dimaksud karena yang bersangkutan masih aktif dalam jaringan peredaran gelap, memiliki pengaruh kuat, serta berpotensi mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

“Mereka bisa memanfaatkan berbagai cara, termasuk melibatkan petugas atau warga binaan lain sebagai kurir. Ini sangat berisiko karena membuka peluang pengulangan tindak pidana,” tegas I Putu.

Selain itu, penilaian risiko juga mencakup perilaku fisik dan sosial, seperti kerap berkelahi, melawan petugas, membuat onar, hingga memprovokasi warga binaan lain.

“Kalau digabung dalam satu lapas, ini berbahaya. Hal kecil bisa memicu kerusuhan atau kebakaran. Lingkungan lapas terbatas, jadi potensi dampaknya sangat besar,” jelasnya.

Baca Juga :  Vonis Terdakwa Narkoba! Rahmat Meiki 5 Tahun dan Purwanto 6 Tahun Penjara

I Putu menambahkan, pemindahan juga bertujuan meratakan sebaran warga binaan sekaligus menyesuaikan kapasitas lapas. Sepanjang 2025, pemindahan dilakukan dalam empat tahap, masing-masing pada Mei sebanyak empat orang, Juli dua orang, Oktober empat orang, dan Desember dua orang.

“Kebijakan ini bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan efektivitas pembinaan di dalam lapas,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru