28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

BNN RI Resmikan Gedung Rehabilitasi Baru di Kalteng, Dorong Pemulihan Pecandu Narkotika

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Marthinus Hukom, meresmikan Gedung Rehabilitasi Wira Satya milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat (9/8/2024).

Gedung yang berlokasi di Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya ini, diharapkan menjadi titik baru dalam upaya rehabilitasi para pecandu narkotika di wilayah Kalteng.

Dalam peresmian tersebut, Komjen Pol Marthinus Hukom didampingi oleh Penasihat Darma Wanita Persatuan (DWP) BNN RI, Rita Hukom, serta sejumlah Pejabat Madya dan Pratama BNN RI.

Peresmian ini, menurut Komjen Pol Marthinus Hukom, adalah langkah penting yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Sinergisitas Lapas Kelas IIB Sampit dengan Polres Kotim Menciptakan Situasi Aman dan Kondusif

“Dengan segala keterbatasan yang ada, kami berharap Gedung Rehabilitasi Wira Satya ini bisa menyerap lebih banyak warga yang membutuhkan rehabilitasi,” ujar Komjen Pol Marthinus Hukom.

Gedung Rehabilitasi ini merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai mencapai 2 miliar rupiah. Gedung ini dibangun pada tahun 2021 dengan luas sekitar 350 meter persegi dan telah dimanfaatkan sebagai ruang administrasi rehabilitasi sejak tahun 2023. Kini, pada tahun 2024, gedung ini mulai beroperasi sebagai tempat rehabilitasi rawat inap.

Lebih lanjut, Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan bahwa gedung ini akan menjadi sarana penting untuk merehabilitasi pengguna narkotika yang tertangkap dengan jumlah di bawah 1 gram, sesuai dengan amanat undang-undang.

Baca Juga :  Ciptakan Pemilu Damai, Begini Kata Rumiadi

“Para penyidik harus mampu memilah mana yang sesuai dengan undang-undang untuk direhabilitasi,” tegasnya.

Diharapkan, kehadiran gedung ini akan membantu menampung sebagian besar pencandu yang membutuhkan rehabilitasi, sesuai dengan Rujukan dari Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, serta Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Marthinus Hukom, meresmikan Gedung Rehabilitasi Wira Satya milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat (9/8/2024).

Gedung yang berlokasi di Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya ini, diharapkan menjadi titik baru dalam upaya rehabilitasi para pecandu narkotika di wilayah Kalteng.

Dalam peresmian tersebut, Komjen Pol Marthinus Hukom didampingi oleh Penasihat Darma Wanita Persatuan (DWP) BNN RI, Rita Hukom, serta sejumlah Pejabat Madya dan Pratama BNN RI.

Peresmian ini, menurut Komjen Pol Marthinus Hukom, adalah langkah penting yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Sinergisitas Lapas Kelas IIB Sampit dengan Polres Kotim Menciptakan Situasi Aman dan Kondusif

“Dengan segala keterbatasan yang ada, kami berharap Gedung Rehabilitasi Wira Satya ini bisa menyerap lebih banyak warga yang membutuhkan rehabilitasi,” ujar Komjen Pol Marthinus Hukom.

Gedung Rehabilitasi ini merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai mencapai 2 miliar rupiah. Gedung ini dibangun pada tahun 2021 dengan luas sekitar 350 meter persegi dan telah dimanfaatkan sebagai ruang administrasi rehabilitasi sejak tahun 2023. Kini, pada tahun 2024, gedung ini mulai beroperasi sebagai tempat rehabilitasi rawat inap.

Lebih lanjut, Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan bahwa gedung ini akan menjadi sarana penting untuk merehabilitasi pengguna narkotika yang tertangkap dengan jumlah di bawah 1 gram, sesuai dengan amanat undang-undang.

Baca Juga :  Ciptakan Pemilu Damai, Begini Kata Rumiadi

“Para penyidik harus mampu memilah mana yang sesuai dengan undang-undang untuk direhabilitasi,” tegasnya.

Diharapkan, kehadiran gedung ini akan membantu menampung sebagian besar pencandu yang membutuhkan rehabilitasi, sesuai dengan Rujukan dari Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, serta Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru