Site icon Prokalteng

43 Bacaleg DPRD Kalteng Tak Memenuhi Syarat

Dwi Swasono

Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Penyelenggara Dwi Swasono. (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Provinsi Kalteng, ternyata masih terdapat sedikitnya 43 nama bacaleg yang ditetapkan tak memenuhi syarat.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Divisi Teknis Penyelenggara Dwi Swasono mengatakan, hingga 6 Agustus 2023 lalu, dari total bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng sebanyak 655 orang. Namun sebelumnya mencapai sebanyak 749 bacaleg.

Untuk yang memenuhi syarat, dikatakan sudah mencapai 621 bacaleg. Sedangkan tidak memenuhi syarat ada 43 bacaleg.

“Data umumnya per 6 agustus 2023, total bacaleg 655, tidak memenuhi syarat ada 43, memenuhi syarat 621 bacaleg,” ujarnya, Rabu (9/8).

Dia menjelaskan, tahapan saat ini  telah memasuki penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pencermatan. Kemudian pencermatan partai politik (parpol) untuk pengajuan perubahan Rancangan Daftar Calon Sementara (RCDS) yang diagendakan tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023.

“Parpol dapat melakukan perbaikan dokumen yang TMS mengganti bacaleg, merubah nomor urut, pindah daerah pemilihan (dapil) dan tidak memperbaiki,” ujarnya.

Selain itu, parpol juga dapat melengkapi agar jumlah calegnya  kembali menjadi 100 persen sebagaimana jumlah saat pengajuan awal  pada pendaftaran. Kemudian, bacaleg pengganti, atau bacaleg yang mengalami perubahan nomor urut di masa pencermatan DCS harus ada persetujuan DPP.

“Semua hal terkait penetapan status yang keliru selama masa vermin (verifikasi administrasi) awal maupun vermin perbaikan dapat dilakukan perbaikan atau koreksi di masa pencermatan DCS,”ujarnya. (hfz/hnd)

Exit mobile version