32.7 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Kasus Penembakan Warga Bangkal

GMKI Palangkaraya Minta Penegak Keadilan Memberikan Vonis Profesional

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengurus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Palangkaraya, mengkritik JPU yang mengajukan tuntutan kepada Iptu ATW, terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Gijik dan satu korban luka berat bernama Taufik, warga Desa Bangkal, Seruyan dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Ketua Cabang GMKI Palangkaraya, Nadi Kodun mengatakan putusan JPU seakan-akan tidak melihat perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa.

“Saya menilai Tuntutan 1 tahun yang dilakukan oleh JPU dalam kasus ini, telah melukai hati masyarakat Kalimantan Tengah. Karena jelas pelaku terbukti bersalah dan membuat hilangnya nyawa korban, kasus ini menyita perhatian seluruh masyarakat di Kalimantan Tengah seharusnya diperberat, bukannya didiskon,” ucap Nadi Kodun pada minggu, (9/6/2024).

Baca Juga :  Ruang Kelas Terbakar, Siswa SMA 5 Palangka Raya Lesehan, Padahal Lagi Ujian

Nadi meminta kepada Hakim untuk memutuskan dan menegakkan keadilan setegas mungkin, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Pihaknya berharap, hakim penegak keadilan di fase terakhir dalam memutus atau memberikan vonis suatu kasus sebisa mungkin profesional.

“Kami GMKI Cabang Palangkaraya ingin melihat bagaimana Hakim memutuskan hukuman secara Profesional. Ketegasan Hakim adalah hal yang paling penting di akhir keputusan nanti, semoga Keputusan yang diberikan dan dijatuhkan kepada terdakwa setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya, seraya berpesan kepada hakim yang memutuskan perkara ini, yaitu Culpae poena par esto (memberikan hukuman sesuai dengan kesalahan atau kejahatan yang telah dilakukannya). (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengurus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Palangkaraya, mengkritik JPU yang mengajukan tuntutan kepada Iptu ATW, terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Gijik dan satu korban luka berat bernama Taufik, warga Desa Bangkal, Seruyan dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Ketua Cabang GMKI Palangkaraya, Nadi Kodun mengatakan putusan JPU seakan-akan tidak melihat perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa.

“Saya menilai Tuntutan 1 tahun yang dilakukan oleh JPU dalam kasus ini, telah melukai hati masyarakat Kalimantan Tengah. Karena jelas pelaku terbukti bersalah dan membuat hilangnya nyawa korban, kasus ini menyita perhatian seluruh masyarakat di Kalimantan Tengah seharusnya diperberat, bukannya didiskon,” ucap Nadi Kodun pada minggu, (9/6/2024).

Baca Juga :  Ruang Kelas Terbakar, Siswa SMA 5 Palangka Raya Lesehan, Padahal Lagi Ujian

Nadi meminta kepada Hakim untuk memutuskan dan menegakkan keadilan setegas mungkin, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Pihaknya berharap, hakim penegak keadilan di fase terakhir dalam memutus atau memberikan vonis suatu kasus sebisa mungkin profesional.

“Kami GMKI Cabang Palangkaraya ingin melihat bagaimana Hakim memutuskan hukuman secara Profesional. Ketegasan Hakim adalah hal yang paling penting di akhir keputusan nanti, semoga Keputusan yang diberikan dan dijatuhkan kepada terdakwa setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya, seraya berpesan kepada hakim yang memutuskan perkara ini, yaitu Culpae poena par esto (memberikan hukuman sesuai dengan kesalahan atau kejahatan yang telah dilakukannya). (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru