26.7 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

PSK, Pasangan Selingkuh dan Pasangan di Luar Nikah Terjaiing Razia di Hotel

Gunakan Aplikasi MiChat, Tarif Sekali Kencan Rp300 Ribu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamandau amankan 13 orang yang terdiri dari pasangan luar nikah, pasangan selingkuh, pasangan pacaran dan pekerja Seks Komersial (PSK) di Hotel Samaliba, kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Kepala Satpol PP, Aprimeno Sabdey, melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpoldam, W. Dilo, menyampaikan, razia ini dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menyambut bulan suci Ramadan.

“Kegiatan kita mulai pukul 23:00 WIB, dengan melaksanakan penertiban di dalam kota Nanga Bulik, diantaranya di Hotel Samaliba,” kata Kabid Gakda, Dilo, Jumat (8/3/2024).

Kabid Gakda melanjutkan, dari hasil razia tersebut didapati 13 orang di Hotel Samaliba, diantaranya ada berstatus berpasangan (pasangan kekasih), pasangan silingkuh, dan juga ada berapa PSK yang stay menunggu pelanggan.

Baca Juga :  Deklarasikan Pemilu Damai, Kapolda Kalteng Ajak Pers Ikut Jaga Kondusifitas Keamanan

“Jadi para PSK ini ada yang datang dari luar daerah, dan sudah stay beberapa hari di Hotel tersebut, ada yang dari Jawa, Banjarmasin, Simpang Kenawan. Mereka yang terjaring juga kebanyakan dari luar kota Nanga Bulik. Diantaranya ada yang berasal dari Kota Palangkaraya, Banjarmasin, Balikpapan, dan juga dari Pulau Jawa,” tuturnya.

la menjelaskan, berdasarkan keterangan mereka, dalam menjalankan operasinya para PSK tersebut secara perorangan (pribadi) menggunakan aplikasi MiChat, dengan tarif Rp 300 ribu dalam sekali pelayanan jasa.

Dalam sehari bisa mendapatkan 3 sampai 4 orang pelanggan dan selalu berpindah-pindah kota misal satu minggu Pangkalan Bun, kemudian ke Sampit, Lamandau, bahkan ada yang dari Balikpapan.

Baca Juga :  Gelar Minggu Kasih, Polda Kalteng Perkuat Kemitraan bersama Insan Pers

“Dari total yang diamankan, 8 diantaranya langsung terdiri dari 5 PSK dan 3 orang pria, langsung dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, sedangkan sisanya remaja pasangan kekasih (pacaran) dikembalikan kepada orang tua dengan surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” pungkasnya. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamandau amankan 13 orang yang terdiri dari pasangan luar nikah, pasangan selingkuh, pasangan pacaran dan pekerja Seks Komersial (PSK) di Hotel Samaliba, kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Kepala Satpol PP, Aprimeno Sabdey, melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpoldam, W. Dilo, menyampaikan, razia ini dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menyambut bulan suci Ramadan.

“Kegiatan kita mulai pukul 23:00 WIB, dengan melaksanakan penertiban di dalam kota Nanga Bulik, diantaranya di Hotel Samaliba,” kata Kabid Gakda, Dilo, Jumat (8/3/2024).

Kabid Gakda melanjutkan, dari hasil razia tersebut didapati 13 orang di Hotel Samaliba, diantaranya ada berstatus berpasangan (pasangan kekasih), pasangan silingkuh, dan juga ada berapa PSK yang stay menunggu pelanggan.

Baca Juga :  Deklarasikan Pemilu Damai, Kapolda Kalteng Ajak Pers Ikut Jaga Kondusifitas Keamanan

“Jadi para PSK ini ada yang datang dari luar daerah, dan sudah stay beberapa hari di Hotel tersebut, ada yang dari Jawa, Banjarmasin, Simpang Kenawan. Mereka yang terjaring juga kebanyakan dari luar kota Nanga Bulik. Diantaranya ada yang berasal dari Kota Palangkaraya, Banjarmasin, Balikpapan, dan juga dari Pulau Jawa,” tuturnya.

la menjelaskan, berdasarkan keterangan mereka, dalam menjalankan operasinya para PSK tersebut secara perorangan (pribadi) menggunakan aplikasi MiChat, dengan tarif Rp 300 ribu dalam sekali pelayanan jasa.

Dalam sehari bisa mendapatkan 3 sampai 4 orang pelanggan dan selalu berpindah-pindah kota misal satu minggu Pangkalan Bun, kemudian ke Sampit, Lamandau, bahkan ada yang dari Balikpapan.

Baca Juga :  Gelar Minggu Kasih, Polda Kalteng Perkuat Kemitraan bersama Insan Pers

“Dari total yang diamankan, 8 diantaranya langsung terdiri dari 5 PSK dan 3 orang pria, langsung dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, sedangkan sisanya remaja pasangan kekasih (pacaran) dikembalikan kepada orang tua dengan surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” pungkasnya. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru